- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Jumat, 13 Desember 2024 | 09:35 WIB
: Forum Konsultasi Publik
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Sabtu, 7 Desember 2024 | 21:22 WIB - Redaktur: Juli - 113
Banda Aceh, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh laksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang Standar Pelayanan Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh.
Adapun kegiatan FGD dan FKP ini dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP Kota Banda Aceh, Kamis (5/12/2024) yang dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh Bujang Sahputra.
Total peserta yang hadir pada kegiatan tersebut berjumlah 37 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang diantaranya pejabat pelayanan instansi, MPP. OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Akademisi, awak media, aparatur gampong, dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bujang menyebutkan, tujuan FGD dan FKP terkait Standar Pelayanan di MPP ialah untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, menyusun standar pelayanan, meningkatkan partisipasi publik, menjamin akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Berbagai macam masukan dan pernyataan disampaikan oleh seluruh pejabat perwakilan instansi MPP dan unsur pelaku usaha, media maupun akademisi yang tentunya bertujuan untuk kesempurnaan dokumen ini,” ungkapnya.
Bujang berharap, penetapan dokumen standar pelayanan publik ini telah memenuhi kriteria yang menjadi prinsip-prinsip standar pelayanan yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.
Diharapkan juga MPP Banda Aceh mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal dan mendukung kemudahan akses layanan bagi masyarakat, sejalan dengan visi pemerintah dalam menghadirkan layanan publik yang prima dan transparan.
Acara diakhiri dengan penandatanganan bersama Berita Acara kesepakatan bersama oleh Sekretaris DPMPTSP dan Perwakilan peserta yang diwakili oleh akademisi dari Universitas Syiah Kuala Rizki Amalia. Setelah disahkan, dokumen Standar Pelayanan Mal Pelayanan Publik ini akan dapat diakses secara luas melalui laman resmi mpp.bandaacehkota.go.id.(TM/Hz)