Disperkimtan upayakan percepatan PPTPKH-TORA dalam kawasan hutan sudah rampung 100 Persen

: Disperkimtan Upayakan Percepatan PPTPKH-TORA dalam Kawasan Hutan sudah rampung 100 Persen - Foto mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Sabtu, 30 November 2024 | 11:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 82


Kuala Pembuang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan - Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Saat ini, proses inventarisasi dan verifikasi di lapangan sudah rampung 100 persen.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Seruyan, Roby Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pemkab Seruyan telah mengusulkan sekitar 130.00 hektare lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPKH-TL Wil XXI Palangkaraya. Dari luas seluruh usulan terdapat kurang lebih 60.000 Hektare Lahan masuk dalam Peta Indikatif TORA PPTPKH yang dikeluarkan oleh KLHK-RI yang berpotensi menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)."jelasnya pada Jum'at 29 November kemarin.

"Berdasarkan potensi APL tersebut selanjutnya disebut dengan Program Redistribusi Tanah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis. Sebelumnya, perubahan fungsi kawasan ini menjadi kendala utama," ujar Roby Kurniawan.

Wilayah yang diusulkan untuk dikukuhkan menjadi APL tersebar di seluruh kecamatan di Wilayah Kabupaten Seruyan. Fokus utama adalah pada kawasan permukiman dan lahan pertanian yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.

"Selama ini, masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat tanah karena statusnya masih kawasan hutan. Jika nanti dikukuhkan menjadi kawasan APL, sertifikasi tanah bisa dilakukan dengan mudah," tambahnya.

Roby juga menyebutkan bahwa pembahasan akhir terkait usulan ini akan dilakukan pada akhir tahun 2024. Rapat tersebut akan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya, dengan mengundang 97 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Seruyan.

"Nantinya, semua pihak akan membahas lebih rinci mengenai usulan yang telah diajukan dalam program PPTPKH-TORA ini. Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah mereka secara legal,"imbuhnya.

Langkah Pemkab Seruyan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan melalui legalitas kepemilikan tanah lahan untuk kebutuhan pertanian dan permukiman."tutur Roby. (mc Kab Seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Sabtu, 30 November 2024 | 12:16 WIB
Lomba LKBB HUT Korpri ke-53, Satpol PP Seruyan Raih Juara Pertama
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Sabtu, 30 November 2024 | 11:55 WIB
Pj Bupati Seruyan Lantik Pejabat Struktural dan Kepala Desa
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Sabtu, 30 November 2024 | 11:49 WIB
Korpri Seruyan Laksanakan HUT ke-53
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Jumat, 29 November 2024 | 21:24 WIB
Asisten II Seruyan Buka Sosialisasi Promosi Konsumsi Pangan Beragam, dan B2SA
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Jumat, 29 November 2024 | 03:06 WIB
Pilkada 2024 Ajang Demokrasi Dijaga dengan Baik Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Kamis, 28 November 2024 | 19:11 WIB
DP3AP2KB Seruyan Gelar Wisuda Sekolah Lansia