- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 30 November 2024 | 03:39 WIB
: Pemprov Kalsel gelar Rakor TPPO Implementasikan Perlindungan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan -Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Sabtu, 30 November 2024 | 02:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 68
Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Pidana Perdagangan Orang 2024 di Banjarbaru, Kamis (28/11/2024)
Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, Husnul Hatimah menyampaikan pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kekerasan. Tentu ini perlu adanya koordinasi yang kuat dengan gugus tugas sehingga dapat mengimplementasikan bagaimana perlindungan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan.
“Kita akan pantau terus terkait dengan kelompok-kelompok rentan dan juga yang dapat menjadi korban dan terindikasi TPPO,” kata Husnul.
Dengan adanya rakor ini diharapkan dapat menguatkan komitmen untuk dapat melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kasus-kasus spesifik terindikasi yang dapat mengakibatkan adanya TPPO.
Hingga saat ini, terdapat kasus-kasus yang berhubungan dengan TPPO di Provinsi Kalsel. Berdasarkan data dari BP2MI Kalsel, dari 2017-2019 terdapat data korban dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 170 orang.
Kemudian, pada 2022, telah dipulangkan sebanyak tujuh orang yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang, yang dijadikan pekerja migran ke Arab Saudi. Pada triwulan i (Januari-Maret) 2024, data kepulangan sebanyak 18 pekerja migran Indonesia berasal dari Kalsel.
Lebih lanjut, Husnul menyebutkan meski bukan daerah sumber utama pengiriman tenaga kerja lainnya, tetapi isu ini harus terus menjadi perhatian bersama. Menurut laporan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), periode 2020 – 2023 telah terjadi peningkatan drastis kasus TPPO yang melibatkan WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, tidak dapat ditangani sendiri oleh lembaga instansi terkait, tetapi diperlukan komitmen, serta kerja sama dari lintas Satuan Keja Peangkat Daerah (SKPD) dan stakeholders, melalui pencegahan dan penanganan yang berbasis masyarakat dan komunitas.
“Kita mengharapkan upaya kerja nyata dari tim gugus tugas TPPO agar dapat melakukan upaya pencegahan hingga akar rumput, diharapkan Kalsel aman sehingga perempuan, anak dan kelompok rentan dapat terlindungi,” ujarnya. (MC Kalsel/scw/YIN/eyv)