- Oleh MC KAB BLORA
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:18 WIB
: Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Aceh, Muhammad AH M Kom I
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 23 November 2024 | 22:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 88
Banda Aceh, InfoPublik - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh petakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2024. Ini untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Aceh, Muhammad AH M Kom I mengatakan, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi dan tiga indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Diambil dari sedikitnya 6.499 kelurahan/desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. “Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada, 10-15 Nopember 2024,” ujar Muhammad AH, Kamis (21/11/2024).
Dikatakan, variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah, Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasil pemetaan
Dari enam indikator potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi di 3.329 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT; 2.777 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri).
Lalu, 1.629 TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb); 208 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas; 500 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Kemudian sebanyak 629 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
Muhammad AH melanjutkan, ada 16 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi. Dimana, 234 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS; 224 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll); 45 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Kemudian sebanyak 181 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 203 TPS yang terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU); 46 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Lalu ada 53 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 149 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; 28 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
Kemudian 96 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan; 52 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu; 52 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 21 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
Kemudian, 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; 32 TPS di lokasi khusus dan terakjor, 49 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau perangkat desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Strategi pencegahan Panwaslih Aceh
Terhadap data TPS rawan tersebut, Panwaslih Aceh melakukan strategi pencegahan. Diantaranya, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
Kemudian, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat. Baik secara offline maupun online.
“Panwaslih Aceh juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” pungkasnya. (mc aceh/02r)