Undang Insan Pers, Bawaslu Tuban Sosialisasikan Tahapan Kampanye Media Massa

: Foto : Foto Bawaslu Tuban saat gelar sosialisasi tahapan kampanye media massa. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Jumat, 8 November 2024 | 20:06 WIB - Redaktur: Juli - 143


Tuban, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi tahapan kampanye media massa pada Pilkada Serentak 2024 di kantor Bawaslu setempat, Kamis (7/11/2024) malam.

Hadir dalam pertemuan tersebut puluhan awak media, yang terdiri dari media cetak dan elektronik, maupun online.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui tahapan dan jadwal iklan di media massa saat masa kampanye.

"Sebagaimana aturan dalam PKPU mulai 10 - 23 November 2024 atau 14 hari," bebernya.

Selain itu, lanjut dia, merujuk pada UU Pilkada jika media menayangkan di luar jadwal tersebut, maka konsekuensi hukumnya adalah pidana dan denda. Sebab, itu di luar ketentuan jadwal.

"Jadi, melalui sosialisasi ini kita undang teman-teman media dengan harapan mereka paham dan menaati aturan," tegas komisioner yang juga mantan wartawan itu.

Usai sosialisasi, ia berkata, para ketua organisasi pers di Tuban, yakni PWI, RPS dan IJTI melaksanakan tanda tangan bersama tentang komitmen pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan media pada Pilkada Serentak 2024.

"Kita ingin berkolaborasi dengan teman-teman media dalam pengawasan bersama," kata dia.

Hal itu, sebut dia, meliputi pengawasan konten-konten medsos yang ada di Kabupaten Tuban jika ada masukan atau dugaan pelanggaran. "Silakan informasikan kepada kami, sebab dari data kami ada dugaan 3 temuan sebelum masa kampanye dan 5 temuan saat masa kampanye ini, dan itu sudah kita tindaklanjuti dengan penanganan siber," pungkasnya. (chusnul huda/hei)