: Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman saat memberikan arahan dalam Rapat Asistensi Program Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Kamis (7/11/2024).
Oleh MC PROV JAWA BARAT, Jumat, 8 November 2024 | 16:14 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 96
Kabupaten Sumedang, InfoPublik – Dalam perumusan suatu peraturan daerah atau perda, di dalamnya harus mengakomodir kebijakan-kebijakan yang memiliki manfaat luas bagi masyarakat.
Hal itu diwanti-wanti Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekdaprov Jabar) Herman Suryatman, saat memberikan arahan dalam Rapat Asistensi Program Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Kamis (7/11/2024).
Sekda Herman menilai, kebijakan-kebijakan yang akan disusun menjadi perda diharapkan dapat menyokong konsep pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemda Provinsi Jabar. Karenanya ia berpesan, dalam perumusan sebuah perda fokusnya adalah untuk menyejahterakan masyarakat Jabar di seluruh pelosok daerah.
"Saya ingatkan, yang terpenting perumusannya memiliki nilai manfaat dan jauh dari tindak tanduk yang merugikan warga," tegas Herman.
Dalam pertemuan yang dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah dari 27 kabupaten/kota dan Sekretariat DPRD tersebut, Herman meminta, harus juga dimanfaatkan untuk meneguhkan komitmen bahwa Pemprov Jabar siap menjadi garda terdepan mengakselerasi pembangunan di Jabar.
"Kita harus siap menjadi agent of change. Saya yakin yang hadir di sini mampu menjadi pendukung sistem pembangunan di Jabar," pungkas Sekdaprov Jabar Herman Suryatman. (MC Prov. Jabar)