: Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru ditetapkan -Foto:Mc.Banjarbaru
Oleh MC KOTA BANJARBARU, Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 167
Paringin, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penpan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024 – 2029 yang dilaksanakan di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru Rabu (30/10/2024) siang.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali kota Banjarbaru, Nurliani, dan jajaran.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kota Banjarbaru dalam periode ini, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera. Ia memaparkan bahwa penetapan AKD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Pasal 31 ayat (1),(5) dan (6).
Usai penyampaian susunan AKD oleh Sekretaris Dewan, Pjs. Wali Kota menyampaikan langsung dalam sambutannya untuk menjaga sinergitas antar anggota dewan maupun dengan pemerintah kota untuk kepentingan rakyat dan daerah.
“Saya harapkan AKD Dewan Kota Banjarbaru mampu membangun sinergisitas yang harmonis baik dilingkup legislatif sendiri maupun antar eksekutif dan legislatif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah kita,” jelasnya.
Terkait dengan ditetapkannya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru yang meliputi: Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan, dapat berfungsi secara optimal sebagai pendongkrak kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru dan kemajuan daerah. (NA/Mlk/MedCenBJB/Eyv).