Bawaslu Tuban Sampaikan Keterangan Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada 2024

: Foto : Bawaslu Tuban saat gelar siaran pers di ruang rapat Bawaslu setempat. (chusnul)


Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 29 Oktober 2024 | 21:04 WIB - Redaktur: Juli - 112


Tuban, InfoPublik - Bawaslu Kabupaten Tuban memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 di ruang rapat Bawaslu setempat, Selasa (29/10/2024).
 
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan puluhan insan media di Kabupaten Tuban.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Tuban, Moch. Sudarsono mengatakan, adanya dugaan pidana Pilkada tentang penyaluran Bansos BPNTD dan netralitas perangkat desa yang cukup menyita perhatian dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pilkada.

"Hal itu sudah kita bahas dengan unsur kepolisian dan kejaksaan, dan kita sudah memeriksa semua pihak terkait untuk dimintai keterangan," bebernya.

Adapun hasilnya, dugaan pelanggaran yang sudah masuk dalam pembahasan bersama sentra Gakkumdu bahwa dugaan pelanggaran pidana tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Sehingga proses itu dihentikan," tegas pria yang juga mantan wartawan itu.

Dalam proses pengambilan keputusan itu, pihaknya bersama sentra Gakkumdu juga telah memanggil pihak KPU, Dinsos selaku penyalur BPNTD, Bagian Hukum dan pihak-pihak terkait lainnya. (chusnul huda/hei)