- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Jumat, 22 November 2024 | 21:47 WIB
: BPPKAD Sosialisasikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan BMD
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:13 WIB - Redaktur: Juli - 117
Kraksaan, InfoPublik - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (22/10/2024).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh para pengurus barang serta operator Barang Milik Daerah (BMD) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber berkompeten, antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan yang menjelaskan arah kebijakan dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penggunaan BMD Kabupaten Probolinggo, Arik Setyowati, membahas langkah-langkah yang harus diambil menjelang akhir tahun serta persiapan untuk melakukan rekonsiliasi BMD triwulan 3 dan 4.
Sementara itu, Samsul Arifin memberikan penjelasan tentang pasal-pasal terkait pengamanan BMD yang mengalami perubahan dalam aturan baru serta tata cara penghapusan BMD.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Hellen Ari Hermawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pengurus barang dan operator BMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tentang aturan baru dalam pengelolaan barang milik daerah. “Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder dalam mengelola barang milik daerah ke depan,” katanya.
Menurut Hellen, sosialisasi ini merupakan langkah penting bagi Pemkab Probolinggo dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus barang milik daerah, sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya perubahan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini, diharapkan pengelolaan BMD di Kabupaten Probolinggo dapat lebih transparan, akuntabel dan efisien,” pungkasnya. (MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)