- Oleh MC KOTA BANDA ACEH
- Jumat, 22 November 2024 | 15:59 WIB
:
Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:46 WIB - Redaktur: Juli - 106
Banda Aceh, InfoPublik – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana kasus judi online (maisir) di Taman Bustanussalatin, Selasa (22/10/2024).
Kesembilan terpidana, yaitu Helmi Usman, Iskandar, Dedi Kurniawan, Saliandi, Saiful Bahri, Saddam Ramadhan, Husnul Muradi, Aris Wandi, dan Ramazan, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, dinyatakan melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang melarang perjudian.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, Roslina, mengungkapkan bahwa para terpidana ditangkap di berbagai lokasi sekitar tiga bulan lalu, banyak di antaranya ditemukan sedang bermain judi di warung kopi.
“Kami temukan kebanyakan di warung kopi sekitar kota,” ujarnya.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan bervariasi antara 10 hingga 20 kali, tergantung pada besarnya taruhan yang dipasang.
Selain itu, masa tahanan mereka juga dipotong sesuai ketentuan. Roslina menekankan tingginya kasus judi online di Banda Aceh, yang melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang.
“Harapan kami, masyarakat menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik offline maupun online. Judi itu membuat candu dan berdampak fatal, merusak masa depan,” ujarnya.