- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 22 November 2024 | 07:36 WIB
: Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, saat memberi kata sambutan pada pelatihan dan sertikasi kompetensi petambak garam Gorontalo. (Foto: Yanto)
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:53 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 260
Pohuwato, InfoPublik - Provinsi Gorontalo memiliki potensi tambak garam seluas 500 Ha, dengan luas lahan yang eksisting seluas 53 Ha, berada di pesisir selatan, tepatnya di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, dan Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan Perpres 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan pergaraman nasional, telah ditetapkan 10 Sentra Ekonomi Garam Rakyat (Segar) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang sentra ekonomi garam rakyat, salah satunya Provinsi Gorontalo.
Pengembangan usaha garam rakyat (Pugar) merupakan program nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan petambak garam rakyat dan mendorong terwujudnya swasembada garam nasional. Program nasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petambak garam rakyat dan membuka lapangan usaha guna mendukung pertumbuhan ekonomi berdasarkan potensi kelautan.
Hal itu disampaikan oleh Iskandar Datau, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, saat kegiatan pelatihan dan sertikasi kompetensi petambak garam Gorontalo yang meliputi produksi dan bahan baku garam untuk Kelompok Usaha Garam Rakyat (Kugar), Senin (21/10/2024).
Iskandar menjelaskan upaya untuk mengangkat kesejahteraan para petambak garam skala kecil terus dilakukan melalui kolaborasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo beserta Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato.
“Dalam beberapa tahun terakhir menyediakan sarana dan prasarana produksi garam, memfasilitasi usaha pemasaran pasca panen, upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pada setiap usaha garam rakyat,” ujar Iskandar.
Ia menjelaskan pengembangan kompetensi usaha garam rakyat ini dilakukan karena garam yang dihasilkan dari usaha rakyat masih dinilai belum memenuhi standar yang dibutuhkan industri. Atau dengan kata lain, garam hasil produksi dari usaha rakyat masih belum bisa bersaing dengan garam yang diproduksi oleh perusahaan skala besar atau di luar Gorontalo.
Sertfikasi kompetensi garam ini dilaksanakan Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/yanto)