: Foto : KB Samsat Tuban saat sosialisasi di sebuah instansi pemerintah. (ist)
Oleh MC KAB TUBAN, Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:36 WIB - Redaktur: Juli - 136
Tuban, InfoPublik - Dalam rangka mengoptimalkan program Pembebasan Pajak Daerah 2024, KB Samsat Tuban jemput bola menggelar sosialisasi door to door ke instansi dan OPD Pemkab Tuban.
Pengelola Data Perpajakan UPT Bapenda Provinsi Jatim KB Samsat Tuban, Joko Sulistiyo saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jatim dalam rangka memperingati HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur.
"Selain kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Tuban, kita juga lakukan sosialisasi ke instansi dan OPD Pemkab Tuban," ujar Joko, Selasa (8/10/2024).
Dia mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini dimulai sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024. Sehingga, masyarakat luas dapat memanfaatkan momen ini agar bebas dari empat poin.
"Yakni bebas balik nama, bebas sanksi administratif, bebas PKB progresif dan bebas denda SWDKLLJ," ujarnya.
Lanjut Joko, untuk itu instansi dan OPD juga berperan dalam kesuksesan program ini. Selain dapat dimanfaatkan secara kedinasan juga diharapkan membantu kesuksesan program ini melalui getok tular kepada rekan, tetangga, dan keluarga.
"Yang kita kunjungi hari ini di antaranya ke BNNK, Kemenag, DKP2P dan Dinkes P2KB Tuban," beber Joko.
Ia juga menegaskan, pembayaran pajak tahunan ini dapat dilakukan secara konvensional di Kantor Samsat atau payment point, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, MPP dan beberapa mitra lainnya. “Dan juga secara online, melalui E-Samsat Jatim, link aja, gopay, dan beberapa lainnya,’’ pungkasnya. (chusnul huda/hei)