Pemkab Batang Didorong Optimalkan Penarikan Pajak Reklame untuk Tingkatkan PAD

: Camat Bandar Nashrudin (tengah), memberikan sambutan saat Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah di Aula Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.


Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 26 September 2024 | 21:16 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 156


Batang, InfoPublik - Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro (Undip) Kampus Batang terus mendorong Pemkab Batang agar mengoptimalkan beberapa jenis pajak daerah yang potensial untuk memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah. Salah satunya yakni pajak reklame yang dinilai masih rendah kontribusi pemasukannya.

Berbagai kerja sama PSDKU Undip Kampus Batang telah dilaksanakan dalam bentuk pengabdian masyarakat dan penelitian tentang berbagai upaya menggali potensi pajak daerah.

Dosen Sekolah Vokasi Prodi Administrasi Pajak PSDKU Undip Kampus Batang Retno Dwi Irianto mengatakan, pajak reklame merupakan salah satu obyek pajak daerah yang target dan realisasinya masih cukup rendah dalam PAD di 2023.

“Rata-rata hanya berkontribusi kurang dari 2 persen atau hanya pada kisaran Rp1.731.175.000,00 dengan penerimaan pajak daerah tahun 2023 yang mencapai Rp146.490.293.630,00,” katanya saat ditemui di Aula Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (26/9/2024).

Menurutnya, upaya yang perlu dilakukan oleh jajaran BPKPAD dibantu camat di wilayah, dengan menyosialisasikan secara masif, berkelanjutan dan kerja sama dengan dunia usaha. “Sebab subyek dan obyek pajak reklame lebih banyak didominasi iklan promosi perdagangan dan perusahaan,” ungkapnya.

Melalui media promosi yang dibuat dalam bahasa yang sederhana dan menarik, diharapkan akan memotivasi subyek pajak untuk taat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak reklame. Kegiatan seperti ini telah diawali oleh Camat Bandar Nashrudin didampingi Forkompimcam dan pemangku kepentingan dalam membantu penyebaran informasi terkait pentingnya sumber pendapatan daerah.

“Khususnya pajak daerah seperti reklame, restoran, hiburan dan lainnya, disamping pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) untuk pendanaan penyelenggaraan serta pembangunan daerah,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)

 

Berita Terkait Lainnya