Kunjungan PPUU DPD RI: Batam Siap Hadapi Tantangan Legislasi Daerah

:


Oleh MC KOTA BATAM, Senin, 16 September 2024 | 09:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 142


Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

UU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Rombongan PPUU DPD RI dipimpin oleh Dedi Iskandar Batubara.

“Panitia Perancang Undang-undang DPD RI datang untuk menyusun daftar inventarisasi materi terkait pemantauan dan peninjauan terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Jefridin di ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (13/9/2024).

Jefridin menjelaskan bahwa penerapan UU Nomor 12 Tahun 2011 di daerah menghadapi sejumlah tantangan, salah satunya tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah. Perubahan yang dilakukan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 diharapkan dapat menyederhanakan proses legislasi, termasuk di daerah.

"Wali Kota juga menyampaikan bahwa ada beberapa ketentuan yang menjadi kewenangan daerah tetapi belum terealisasi. Hal ini disampaikan kepada Anggota DPD RI sebagai masukan," tambahnya.

Pertemuan tersebut diawali dengan pemutaran video profil Kota Batam, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari pimpinan rombongan, Dedi Iskandar Batubara.

"Para anggota DPD RI sangat terkesan dengan profil Kota Batam, terutama dalam hal pembangunan infrastrukturnya. Mereka yakin bahwa Batam akan terus maju pesat ke depannya," ungkap Jefridin.