Perpanjang Jabatan Kades dan BPD, Bupati Bengkalis Ajak Optimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

:


Oleh MC KAB BENGKALIS, Jumat, 13 September 2024 | 00:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 208


Batu Panjang, InfoPublik – Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa (Kades), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Satlinmas Desa/Kelurahan di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Kamis (12/9/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa, Anggota BPD, dan Satlinmas yang telah diperpanjang masa jabatannya. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana masa jabatan Kades dan BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Selamat kepada para Kepala Desa dan seluruh Anggota BPD serta Satlinmas di Kecamatan Rupat dan Rupat Utara. Semoga perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk lebih mengabdi kepada masyarakat,” ujar Kasmarni.

Ada delapan Kepala Desa dan 20 BPD di Pulau Rupat yang masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun. Di Kecamatan Rupat, Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya adalah Jamil (Kades Sungai Cingam), Sabaruddin (Kades Parit Kebumen), Mursalin (Kades Pangkalan Nyirih), dan Ali Nasikin (Kades Teluk Lecah). Sedangkan dari Kecamatan Rupat Utara, mereka adalah Asri Ismail (Kades Tanjung Punak), Saipul (Kades Tanjung Medang), Jaironi (Kades Kadur), dan Abdul Haris (Kades Suka Damai).

Bupati Kasmarni juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat, terutama bagi Anggota Satlinmas yang bertugas di desa-desa. “Satlinmas harus selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ini tugas yang sangat penting,” pesannya.

Selain itu, Bupati Kasmarni berpesan kepada para Kepala Desa dan BPD untuk bekerja sesuai aturan dan mengelola anggaran desa dengan baik. Ia mengingatkan agar tidak ada penyelewengan dana desa, dan setiap anggaran harus digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Manfaatkan dana desa untuk pembangunan, jangan ada penyelewengan. Gunakan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kasmarni.

Di kesempatan yang sama, Bupati Kasmarni juga menyerahkan bantuan sosial berupa kacamata, kursi roda, alat bantu dengar, serta sarana dan prasarana panti asuhan dan tenda sarikat kematian untuk kelurahan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka secara bijak pada Pilkada 2024 mendatang, agar tercipta Pilkada yang aman, nyaman, dan damai.

Pengukuhan ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Camat Rupat, Camat Rupat Utara, Danramil 04 Rupat, perwakilan Polsek Rupat dan Rupat Utara, serta Bhabinkamtibmas.

#DISKOMINFOTIK

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:22 WIB
TP PKK Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Keluarga
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: Pilkada 2024 Harus Transparan, ASN Diminta Netral
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:07 WIB
QRIS Jadi Alat Transaksi Keuangan Masa Depan di Kabupaten Bengkalis
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 21:59 WIB
Pilkada Harus Bebas dari Intoleransi, Radikalisme, dan Konflik Sosial
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:50 WIB
Program Klinik Rumah Swadaya: Solusi Rumah Layak Huni di Bengkalis
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 15 November 2024 | 17:46 WIB
Pemkab Bengkalis Siap Impelementasikan Program Swasembada Pangan dan Makan Gratis