: FOTO BERSAMA : Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang didampingi Kapala Bidang IKP Iwan Pahruji beserta jajaran Bidang IKP berfoto bersama usai mendapat IPP LPPL RSPD Kapuas dari Kemen Kominfo RI, bertempat di Ruang Rapat Diskominfosantik Kapuas, Selasa (27/8/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 165
Kuala Kapuas, InfoPublik – Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas sekarang telah memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) Tetap yang di terbitkan oleh Kementerian Kominfo RI, yang mana proses sampai ke tahap IPP Tetap cukup sulit di dapat salah satunya harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Kabupaten Kapuas serta harus meiliki Izin Stasiun Radio (ISR) itupun juga harus ada ketersedian Kanal di Kabupaten Kapuas.
LPPL Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas merupakan salah satu kanal Komunikasi yang dimiliki Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas, yang mulai berdirinya sejak tahun 1976 sampai sekarang tetap bersiar sebagai sarana untuk memberikan informasi pembangunan daerah, pendidikan serta hiburan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, dan peminatnya pun masih banyak dari wilayah perkotaan sampai dengan pedesaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada Kementerian Kominfo RI Melaui Dirjen PPI dan Dirjen SDPPI serta Balmon Palangka Raya, yang mana membantu kami dalam pelaksanaan proses perijinan Penyiaran.
“Kami ucapkan juga kepada DPRD Kabupaten Kapuas atas Kerjasamanya dalam penyusunan PERDA LPPL Kabupaten Kapuas, yang merupakan syarat awal dalam proses perijinan Radio,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/8/2024).
Kemudian, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kapuas Iwan Pahruji menyampaikan sehubungan dengan terbitnya izin Stasiun Radio yang baru frekuensi RSPD Kabupaten mengalami penyesuaian frekuensi sehingga frekuensinya berubah sekarang menjadi FM 98.1 MHz.
“Dengan terbitnya ijin IPP RSPD Kabupaten Kapuas nantinya kita akan mensosialisasikan frekuensi yang baru kepada masyarakat dan RSPD Kabupaten Kapuas juga sekarang bisa didengarkan melalui streaming melalui https://kip.kapuaskab.go.id , sehingga dimanapun kita berada asal memiliki jaringan internet dapat mendengarkan siaran RSPD Kabupaten Kapuas, ” tutur Iwan. (MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)