- Oleh MC KOTA SINGKAWANG
- Selasa, 19 November 2024 | 22:46 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 27 Agustus 2024 | 22:08 WIB - Redaktur: Elvira - 212
Singkawang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah mengumumkan Daftar SINGKAWANG I Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024. Rekapitulasi DPS Kota Singkawang sejumlah 172.117 pemilih.
“DPS Kota Singkawang sejumlah 172.117 pemilih. Tersebar di 327 TPS, 26 kelurahan dan kecamatan,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada kegiatan Media Gathering di Kota Singkawang, Senin (26/8/2024).
Usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pada 10 Agustus 2024 lalu, KPU Kota Singkawang menyampaikan salinan rekapitulasi DPS per TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 26 kelurahan untuk diumumkan.
“Salinan DPS itu untuk diumumkan oleh masing-masing PPS di papan pengumuman kantor kelurahan selama 10 hari, 18-27 Agustus 2024. Di masa pengumuman itu juga, kami buka posko masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS di masing-masing sekretariat PPS, PPK dan di Kantor KPU Kota Singkawang. Kami juga telah mengumumkan di media sosial, radio dan videotron,” ujar Umar.
Umar menjelaskan masukan dan tanggapan masyarakat ini meliputi informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih, perbaikan data pemilih, pemilih pindah domisili, pemilih terdaftar lebih dari satu kali, dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Masukan dan tanggapan dapat disampaikan ke PPS dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital (IKD) dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki serta mengisi formulir tanggapan. Nanti, PPS akan memverifikasi pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan,” terang Umar.
“Untuk memastikan apakah pemilih itu belum terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa juga melakukan cek di laman cekdptonline.kpu.go.id.” ungkap Umar.
Lebih lanjut Umar menerangkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS nantinya menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Umar meminta masyarakat proaktif memberikan masukan dan tanggapan, sehingga mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa masuk dalam daftar pemilih dan yang memang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih nantinya akan dicoret dari daftar pemilih.
“Kami berharap masyarakat proaktif memberikan masukan dan tanggapan, sehingga nantinya dalam rapat pleno DPSHP tingkat kelurahan dan kecamatan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota, yang memenuhi syarat sebagai pemilih bisa terdaftar dan yang tak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret dari daftar pemilih.” tutur Umar.
MC. Kota Singkawang