:
Oleh MC PROV RIAU, Jumat, 23 Agustus 2024 | 22:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 151
Pekanbaru, InfoPublik - Seorang perempuan bernama Dini (27) ditangkap oleh petugas keamanan Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.411 gram. Dini mencoba menyelundupkan sabu tersebut dengan menyelipkannya di dalam bra dan celana dalamnya. Dini kemudian diserahkan kepada Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dini tidak bertindak sendirian. Ia ditangkap bersama teman lelakinya, Ibnu (32), yang juga kedapatan menyelipkan sabu di celana dalamnya. Total sabu yang mereka bawa mencapai lebih dari 2 kilogram, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp2 miliar.
"Kedua tersangka, Ibnu dan Dini, merupakan warga Kota Palu yang ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru. Mereka membawa sabu seberat 2.008 gram. Kami segera melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba mereka," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, dalam keterangan pers pada Jumat (23/8/2024).
Manang mengungkapkan bahwa Dini dan Ibnu adalah bagian dari jaringan narkoba internasional. Keduanya turun langsung ke Medan untuk menjemput barang haram tersebut, dengan rencana untuk membawa sabu tersebut ke Palu dan dikendalikan dari Bali. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru pada Kamis (22/8/2024).
"Sabu ini berasal dari luar negeri. Biasanya ada kurir yang mengambilnya, tapi kali ini Ibnu turun langsung karena tidak ada kurir yang tersedia. Mereka berencana membawa sabu ini ke Palu melalui penerbangan," jelas Manang.
Petugas keamanan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pertama kali mencurigai Dini saat pemeriksaan badan. Sabu yang ditempel menggunakan lakban di bra dan celana dalamnya akhirnya ditemukan. Saat diinterogasi, Dini mengaku bahwa ia tidak sendirian dan sabu tersebut juga dibawa oleh Ibnu. Setelah pemeriksaan badan terhadap Ibnu, petugas menemukan sabu yang dilakban di dekat kelaminnya.
Kedua pelaku segera diamankan oleh petugas bandara dan diserahkan kepada tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di bawah komando AKBP Boby Putra Rhamadan Sebayang.
"Barang bukti yang dibawa oleh tersangka Dini terdiri dari 3 bungkus, yaitu 433 gram, 491 gram, dan 487 gram, yang semuanya disimpan di dalam bra," kata Boby.
Sedangkan sabu yang dibawa oleh Ibnu terdiri dari 4 paket, yaitu 555 gram, 13 gram, 12 gram, dan 15 gram, yang semuanya disimpan di dalam celana dalamnya.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palu, dengan keduanya akan transit terlebih dahulu di Jakarta sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu. Ibnu juga mengaku bahwa ia biasanya mengendalikan peredaran dari Bali.
"Biasanya Ibnu hanya mengendalikan peredaran di Palu dari Bali, tetapi kali ini dia turun langsung karena tidak ada kurir," tutup Boby.
(Mediacenter Riau/asn)