:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 198
Pekanbaru, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum dapat memberikan komentar terkait perubahan syarat dukungan partai politik (Parpol) dalam mengusung calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
"KPU Riau pada prinsipnya masih menunggu arahan dari KPU RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru terkait dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024," ujar anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (21/8/2024).
Meskipun demikian, Nugroho memastikan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota akan diubah untuk menyesuaikan dengan keputusan terbaru dari MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan. Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada, di mana partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, yang dihitung pada saat penetapan calon kepala daerah.