:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 126
Pekanbaru, InfoPublik - Sebanyak 1.000 desa telah menerima Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Setiap desa menerima bantuan senilai Rp28 juta, yang terdiri dari Rp25 juta untuk operasional desa dan Rp3 juta untuk kebutuhan administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riau, Djoko Edi Imhar, menegaskan pentingnya penggunaan dana ini sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disusun. Hal ini dimaksudkan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyalahgunaan atau korupsi.
“Kami mengingatkan seluruh aparatur desa untuk mematuhi petunjuk teknis yang telah disusun berdasarkan target kerja dari Pemprov Riau,” ujar Djoko pada Rabu (21/8/2024).
Djoko berharap bahwa bantuan ini dapat mendukung berbagai program kerja pemerintah daerah dengan efektif dan efisien. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, operasional PKK dalam sosialisasi pencegahan penyakit menular seperti HIV/AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Selain itu, dana ini juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung program tahfiz Quran, posyandu, serta pembangunan infrastruktur menuju sentra UMKM.
Hingga saat ini, penyaluran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa-desa di Riau telah mencapai 80 persen. Dari total 1.591 desa di Riau, 1.000 desa sudah menerima bantuan, sementara sisanya masih dalam proses di Dinas PMD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Djoko menjelaskan bahwa sebelum dana dicairkan, pemerintah desa harus mengajukan proposal. Proposal yang masuk akan diverifikasi oleh tim dari Dinas PMD sebelum diteruskan ke BPKAD untuk proses pencairan. Setelah diverifikasi oleh BPKAD, dana akan dicairkan ke rekening masing-masing desa.
Saat ini, sebanyak 1.450 proposal telah diterima oleh BPKAD, dan 1.000 di antaranya sudah dicairkan. Proposal dari desa-desa lainnya masih dalam proses verifikasi, sementara satu desa belum mengajukan proposal.
Batas waktu pengajuan proposal adalah 31 Agustus 2024. Jika desa tersebut tidak mengajukan proposal sebelum batas waktu, maka desa tersebut tidak akan menerima bantuan.