- Oleh MC KAB AGAM
- Sabtu, 16 November 2024 | 08:30 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 20 Agustus 2024 | 06:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 221
Agam, InfoPublik - Bupati Agam, Andri Warman, menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum kepada 293 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI.
Dalam pidatonya, Bupati Agam menjelaskan bahwa remisi umum yang diberikan adalah bentuk keringanan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku taat dan disiplin selama menjalani masa hukuman.
"Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti taat dan disiplin selama masa tahanan," ujar Bupati.
Bupati juga berharap bahwa remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama sisa masa hukuman mereka.
Ia juga mengajak warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan sungguh-sungguh, agar mereka memiliki keterampilan yang berguna setelah bebas nanti.
"Semoga setelah bebas nanti, mereka tetap berperilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ikuti pelatihan keterampilan agar ada skill yang bisa digunakan untuk menunjang kehidupan setelah bebas," kata Bupati.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Muhammad Ali, menyebutkan bahwa dari total 390 warga binaan, 293 di antaranya menerima keringanan hukuman berupa remisi, dengan 291 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 2 orang dinyatakan bebas.