: 425 Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapat Remisi di Momen Kemerdekaan RI
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:51 WIB - Redaktur: Juli - 189
Mayangan, InfoPublik - Usai melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Penjabat Wali Kota Probolinggo, Nurkholis bergeser ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo guna menghadiri Acara Penerimaan Remisi HUT RI, Sabtu (17/8/2024) pagi.
Suka cita momentum perayaan HUT RI juga terlihat pada raut wajah warga binaan Lapas Kelas IIB Probolinggo, pasalnya sebanyak 425 narapidana dan binaan mendapatkan remisi umum pada hari kemerdekaan ini.
Pj. Wali Kota Nsaat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian warga binaan selama menjalankan hukuman dilapas.
Ia mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini dan bersiap kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.
"Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang dapat berkontribusi aktif di lingkungan masyarakat," imbaunya.
Sementara itu kepada napi yang masih menjalankan masa hukuman, Nurkholis berpesan agar terus berbenah diri dan terus mengembangkan potensi diri.
Pihaknya juga mengingatkan kepada segenap jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik pengedaran narkotika, dan pungutan liar dalam Lapas maupun Rutan agar tidak mencederai prestasi yang sudah di bangun.
"Semoga hal tersebut tidak terjadi dan tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik semacam ini, serta kepada seluruh warga binaan, saya mengajak saudara-saudara agar berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, teruslah mengembangkan potensi diri dan mematuhi segala bentuk tata tertib" tuturnya.
Senada dengan itu, Kapala Lapas IIB Probolinggo Dadang Rais Saputro mengatakan, pemberian remisi umum 17 Agustus ini merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan, namun juga sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku," ucapnya.
Dari data laporan yang disampaikan Kalapas dengan total hunian Lapas Kelas IIB Probolinggo saat ini ada sebanyak 705 orang, dan yang memperoleh remisi pada 17 Agustus 2024 ini sebanyak 425 napi. Rinciannya napi yang mendapatkan remisi umum pertama (RU I) ada 410 napi dengan keterangan mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan 50 orang; 2 bulan 85 orang, 3 bulan 153 orang, 4 bulan 83 orang, 5 bulan 37 orang, 6 bulan 2 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum kedua (RU II) atau remisi yang dinyatakan langsung bebas sebanyak 15 orang. (dev/pin)