- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:20 WIB
: Pj Gubernur Al Muktabar usai melakukan Rapat Pendahuluan (entry meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Kamis (15/8/2024). Foto oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:13 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 165
Banten, InfoPublik - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjalin komitmen dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait pendampingan hukum dalam pembangunan. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban memaksimalkan kinerja pembangunan, terukur, dan tercapai dengan baik.
Hal itu dikatakan Al Muktabar usai melakukan Rapat Pendahuluan (entry meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis Pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Kamis (15/8/2024).
Al Muktabar mengungkapkan, dari asas pendampingan hukum yang dilakukan itu, salah satu hasilnya adalah bagaimana pada 2023 Pemprov Banten tercepat dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Bukan hanya pada penyampaian LKPD, tapi kita juga mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ungkapnya.
Dengan pendampingan hukum itu juga lanjut Al Muktabar, pemprov bersama seluruh OPD yakin bahwa sejak awal mitigasi risiko itu sudah tertata dengan baik. “Sejatinya memang harus begini pola pembangunan yang kita lakukan, kalau melihat aturan yang ada. Sehingga ini bukan inisiasi saya pribadi, tetapi memang aturannya yang mengharuskan begitu. Maka dari itu kita menyebutnya ini adalah ekosistem baru,” jelas Al Muktabar.
Kepala Kejati Banten, Siswanto mengamini apa yang diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Menurut Siswanto, tugas Kejaksaan dalam pelaksanaan pengamanan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengamanatkan bahwa Kejaksaan berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan pembangunan.
“Untuk itu Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dari mulai tahapan perencanaan Pembangunan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,” katanya.
Sehingga dengan begitu, lanjutnya, berbagai kemungkinan adanya hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam proses pembangunan itu bisa dimitigasi sejak dini. Dimana pada akhirnya nanti, proses pembangunan itu berjalan dengan lancar dan akan mendatangkan kemanfaatan yang luar biasa bagi masyarakat.
“Kejaksaan melalui fungsi intelijen dan penegakkan hukum dalam pengamanan proyek strategis daerah itu akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya, untuk mengidentifikasi dan meminimalisir setiap ancaman dan gangguan baik secara personil, materiil ataupun aset,” jelasnya.
Penandatanganan pakta integritas itu dilakukan oleh delapan Kepala OPD dengan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor serta pengawas kontraktornya yang meliputi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kelautan dan Perikanan (DKP), Pertanian (Distan), Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perhubungan (Dishub), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. (MC Prov. Banten)