OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

: OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan -Foto:Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 15 Agustus 2024 | 03:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 97


Surabaya, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di Lembaga Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK,  Aman Santosa dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) mengatakan, penerbitan POJK ini merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

POJK SAF LJK ini mengatur antara lain: Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud; Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta); Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK; Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai. 

Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi Anti Fraud dalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalian fraud melalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.

Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud bagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat. (MC Prov Jatim /hjr-jal/eyv)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 9 September 2024 | 23:08 WIB
Kalahkan Aceh, Sepak Takraw Jatim Melaju ke Semifinal
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 9 September 2024 | 17:20 WIB
Atlet Cabor Ski Air PON XXI 2024 Mulai Uji Lintasan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 9 September 2024 | 17:17 WIB
Tarian Nusantara Tersaji di Pembukaan Cabor Ski Air PON XXI/2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 9 September 2024 | 17:21 WIB
Jatim Hadapi Sumut di Final Boling Tunggal Putri PON XXI 2024
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 9 September 2024 | 17:23 WIB
Cabor Bulutangkis PON XXI/2024 Manfaatkan 40 Hakim Garis Berlisensi Asli Sumut
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 9 September 2024 | 17:22 WIB
Jatim Ikut Serta Perebutan Dua Emas Cabor Drumband Kategori LUG dan LBB
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Senin, 9 September 2024 | 17:24 WIB
Jatim Menang 5-0 Lawan Jateng, Amankan Peluang Raih Perunggu Hockey Indoor