KPU Singkawang Tetapkan DPS 172.117 Pemilih

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:12 WIB - Redaktur: Elvira - 169


Singkawang, InfoPublik – KPU Singkawang telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang sebanyak 172.117 pemilih.

Penetapan DPS ini berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Singkawang Sabtu kemarin.

“Jumlah DPS ini tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan yang ada di Singkawang, yang meliputi 86.699 pemilih laki-laki dan 85.418 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror, Senin (12/8/2024).

Masyarakat Singkawang diharapkan bisa mengecek dirinya apakah sudah terdaftar atau belum di dalam DPS tersebut.

Meski DPS sudah ditetapkan, KPU Singkawang tetap membuka posko di kelurahan dan kecamatan guna menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat Singkawang.

“Bagi masyarakat Singkawang yang belum terdaftar dalam DPS, bisa menyampaikannya ke posko terdekat,” ujarnya.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Kalbar, Suryadi mengatakan, DPS merupakan bagian pertama untuk menetukan berapa logisitik yang diperlukan, jumlah TPS dan lainnya.

“Saya berharap rekan-rekan KPU di Singkawang bisa memastikan jumlah DPS itu akurat atau mutakhir, valid dan bisa di pertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara Anggota Bawaslu Singkawang, Umar Faruk mengatakan, mengingat ini masih DPS, dimungkinkan ada perubahan setelah dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Yang menjadi sorotan Bawaslu Singkawang dalam pengawasan rapat rekapitulasi tingkat kota ini yaitu, tingginya angka Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti di Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 974 orang, Singkawang Barat 488 orang, Singkawang Timur 196 orang, Singkawang Utara 1207 orang dan Singkawang Selatan 452 orang.

“Totalnya ada sebanyak 3317 orang yang masuk dalam kategori TMS,” katanya.

Bawaslu Singkawang memberikan masukan kepada KPU Singkawang agar data TMS ini diumumkan ke masyarakat dan apa jenis TMS nya.

“Mengingat ada delapan kategori yang termasuk TMS,” ujarnya.

Hal ini penting untuk diumumkan, agar masyarakat Singkawang bisa bersama-sama mengawasi sehingga tidak disalahgunakan.

“Angka yang sangat besar ini jika disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab maka akan menjadi polemik bahkan sengketa di Pilwako nantinya,” ungkapnya.

Dia juga berharap kepada KPU Singkawang, agar data disabiltas bisa ditampilkan pada saat rapat pleno terbuka. 

MC. Kota Singkawang

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 23 November 2024 | 15:00 WIB
Pilkada Serentak 2024 Siap Digelar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 23 November 2024 | 13:11 WIB
Masa Tenang Dimulai! Bawaslu Padang Siap Bersihkan APK dan Tindak Pelanggar
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:20 WIB
Pilkada Kalbar 2024: Indeks Kerawanan Rendah, Kesiapan Maksimal
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 19 November 2024 | 23:40 WIB
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:46 WIB
Pertama di Kalbar, Parade Senja Tumbuhkan Nasionalisme Pelajar Singkawang
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:45 WIB
FGD Stabilitas Daerah, Deteksi Dini Gangguan Keamanan Pilkada
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:41 WIB
DPKPP Singkawang Gandeng Kejari untuk Cegah Permasalahan Hukum