Pemprov Banten Sosialisasikan Percontohan Desa Antikorupsi bagi Pemerintah Desa

: Pemprov Banten Laksanakan Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi bagi Pemerintah Desa yang dipandu oleh Sekretaris Inspektorat Banten secara virtual, Senin (12/8/2024)


Oleh MC PROV BANTEN, Senin, 12 Agustus 2024 | 19:39 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 217


Banten, InfoPublik - Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaksanakan sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi 2024, Senin (12/8/2024). Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, sosialisasi tersebut bagian dari upaya mewujudkan desa sebagai basis utama menggiatkan antikorupsi.

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh ratusan kepala desa dan perangkat pemerintah desa. Diharapkan dengan desa yang bersih dari korupsi dapat mengantarkan Indonesia bebas korupsi.

"Tujuan pelaksanaan program giat ini adalah terwujudnya desa antikorupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkap Fitri.

Dijelaskan Fitri, terdapat sembilan nilai antikorupsi yang harus diterapkan oleh individu maupun oleh perangkat pemerintahan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Nilai antikorupsi yang bisa diterapkan oleh setiap individu yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. "Selain itu, ada lima indikator desa antikorupsi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," katanya.

Selanjutnya, Fitri menuturkan Provinsi Banten telah memiliki satu desa percontohan yang telah menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan menjadi salah satu desa antikorupsi terbaik nasional, yaitu Desa Gunungbatu di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

"Kita berharap ke depan akan muncul lagi desa-desa percontohan antikorupsi di Provinsi Banten," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Fitri mengajak semua pihak untuk turut berperan dalam menjadikan daerahnya sebagai desa percontohan antikorupsi. "Mari jadikan desa kita sebagai desa antikorupsi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Sosialisasi Percontohan Desa Antikorupsi 2024 di Provinsi Banten tersebut diselenggarakan dengan dua sesi. Sesi pertama diikuti sembilan kecamatan dan 246 desa yaitu Kabupaten Tangerang diwakili Inspektorat Kabupaten Tangerang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Tangerang dan perwakilan DPMD Kabupaten Tangerang,

Serta 29 kecamatan dan 326 desa yaitu Kabupaten Serang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Kabupaten Serang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Serang, perwakilan DPMD Kabupaten Serang,

Sesi kedua diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Kabupaten Lebak, perwakilan Diskominfo Kabupaten Lebak, perwakilan DPMD Kabupaten Lebak sebanyak 28 kecamatan dan 340 desa.

Serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari perwakilan Inspektorat Kabupaten Pandeglang, perwakilan Diskominfo Kabupaten Pandeglang, perwakilan DPMD Kabupaten Pandeglang sekitar 35 kecamatan dan 326 desa. (Mills/MC Prov Banten)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Minggu, 27 Oktober 2024 | 01:50 WIB
Pemkab Berikan Sosialisasi Pencegahan Antikorupsi untuk Anggota DPRD
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 21:47 WIB
Provinsi Banten Siap Terapkan Transformasi Posyandu untuk Pembangunan Desa