Rapat Paripurna DPRD Probolinggo Bahas Raperda Perubahan APBD 2024

: Pj Nurkholis Serahkan Nota Keuangan ke DPRD, Raperda Perubahan APBD 2024 Mulai Dibahas


Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Senin, 12 Agustus 2024 | 03:35 WIB - Redaktur: Juli - 301


Kanigaran, InfoPublik - Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo membahas Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Nota keuangan tersebut diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Nurkholis kepada Wakil Ketua II DPRD Fernanda Zulkarnain, selaku Pimpinan Rapat, yang berlangsung di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (10/8/2024).

Penyusunan Nota Keuangan ini bertujuan memberikan gambaran umum mengenai anggaran kinerja dan prioritas serta plafon anggaran sementara untuk Perubahan APBD 2024. Dokumen ini mempermudah pemahaman dan pembahasan terkait perubahan yang diperlukan dalam APBD.

Nota keuangan menunjukkan adanya kenaikan dalam pendapatan daerah, khususnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp1.507.161.403, Retribusi Daerah Rp1.310.661.935, Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp97.392.605, dan sektor Lain-lain PAD yang Sah bertambah Rp964.107.614.

Dengan Raperda Perubahan APBD 2024 yang telah disusun, pengelolaan keuangan daerah siap melanjutkan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Probolinggo.

Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, yang didampingi Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Teguh Bagus, menyatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2024 telah selesai. Hal ini mempermudah dan memperlancar proses pembahasan Raperda Perubahan APBD.

Sekda berharap proses ini dapat diselesaikan sesuai jadwal. “Setelah KUA PPAS disepakati, langkah berikutnya adalah penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai nota keuangan untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelas Ninik.

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2024 akan dibahas oleh DPRD di Komisi dan Badan Anggaran Legislatif. Diharapkan hasil pembahasan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo dan mempermudah penyesuaian antara potensi pendapatan dan program yang akan diimplementasikan.

“Semoga Raperda ini segera dibahas oleh Banggar dan ditetapkan untuk kemudian disampaikan ke Gubernur untuk evaluasi. Tujuannya agar Perda Perubahan APBD 2024 dapat ditetapkan sebelum akhir tahun anggaran ini,” pungkas Ninik, yang juga diamini oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus. (Es/pin)