- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 20:20 WIB
: Pj Gubernur Al Muktabar berfoto bersama usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang RPJPD Tahun 2025 - 2045 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (6/8/2024). Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Porvinsi Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 8 Agustus 2024 | 09:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 217
Banten, InfoPublik - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Banten 2025-2045 disetujui oleh DPRD Provinsi Banten pada Selasa 6 Agustus 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, RPJPD adalah wadah untuk meraih kesejahteraan masyarakat dengan landasan iman dan takwa, sambil tetap mempertahankan kemajuan berkelanjutan. Rencana ini juga berkaitan erat dengan visi misi nasional menuju Indonesia Emas 2045
Hal itu diungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang RPJPD 2025 - 2045 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
"Tentu dalam rangka ini memiliki keterkaitan dengan visi misi nasional menuju Indonesia Emas 2045, dan tahapan menuju ke sana adalah kontribusi pemerintah daerah. Maka itu kita sebut itu panduan asas teknokratik sebagai satu kesatuan agenda pembangunan," tambahnya.
Dikatakan Al Muktabar, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi modal dasar sehingga sektor pendidikan menjadi salah satu konsentrasi pembangunan di Provinsi Banten. "Selanjutnya bidang kesehatan dan bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi sehingga daya beli masyarakat meningkat," kata Al Muktabar.
Tidak hanya itu saja, digitalisasi pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan bangga buatan Indonesia turut menjadi konsentrasi dalam percepatan pembangunan daerah di Banten. "Itu yang diwadahi RPJPD 2025 - 2045. Sehingga dokumen yang kita siapkan itu akan memandu agenda pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Provinsi Banten ke depan," jelasnya.
Ditambahkan Al Muktabar, dalam perkembangannya, Provinsi Banten memiliki sejumlah kawasan strategis diantaranya kawasan yang mencakup Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Ekonomi Khusus. "Ini menjadi hal yang kita fokuskan dalam mengisi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat, mudah-mudahan percepatan kesejahteraan masyarakat kita bisa diwujudkan secara bertahap," jelasnya.
Juru Bicara Pansus II DPRD Provinsi Banten Iip Makmur menyampaikan, secara substansi materi muatan RPJPD Provinsi Banten 2025 - 2045 telah diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045. "Selain itu, dalam pembahasan RPJPD Pansus secara seksama juga memerhatikan perkembangan dan isu pokok pembangunan global dan nasional. Mulai dari segi ekonomi, lingkungan sampai tingkat kualitas manusia," ujarnya.
Isu-isu tersebut kata Iip, di antaranya memuat tentang pemenuhan kebutuhan dasar, hak asasi manusia dan pembangunan berkeadilan termasuk pengentasan kemiskinan. "Serta bertujuan dalam pembangunan berkelanjutan, kemampuan untuk bekerja dan inovasi serta pengayaan makna hidup," pungkasnya. (Milld/MC Prov.Banten)