- Oleh MC KAB SLEMAN
- Kamis, 21 November 2024 | 11:14 WIB
: FIAI UII Gelar FGD, Kupas Manajemen Bencana Perspektif Islam. Foto: MC Sleman
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:17 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 140
Sleman, InfoPublik - Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) Sleman, Yogyakarta menggelar focus group discussion (FGD) terkait manajemen bencana dari perspektif Islam sesi IV, Selasa (6/8).
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung KHA Wahid Hasyim FIAI UII dan membahas kerangka teoritis Islam, terkait manajemen bencana ini diikuti oleh tenaga akademik, tenaga kependidikan, komunitas UII peduli, dan simpul pemberdayaan masyarakat untuk ketangguhan bencana (SPMKB) UII. Diskusi dibuka langsung oleh Dekan FIAI UII, Dr. Asmuni.
Dalam sambutannya, Asmuni mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, tema yang diangkat relevan dan kontekstual dengan kondisi Indonesia saat ini.
“Tema ini sangat relevan untuk merumuskan kerangka teoritis fikih bencana, terutama dari isyarat-isyarat ilmiah Al-Qur’an,” ungkap doktor jebolan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. “Karena Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam dan sumber ilmu pengetahuan sekaligus,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber antara lain, Dr. Mukhsin Ahmad dan M. Husnaini, Ph.D. Keduanya merupakan tenaga akademik program magister FIAI UII Yogyakarta.
Dalam materinya, Husnaini menyampaikan epistemologi fikih kebencanaan menurut Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Muhammadiyah, ungkap Husnaini, mendefinikasikan bencana sebagai gangguan serius yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan, dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama.
“Fungsi tersebut lumpuh karena terjadi kerugian dari sisi manusia, materi, ekonomi atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri,” imbuh doktor jebolan IIUM Malaysia ini.
Sedangkan menurut definisi Nahdlatul Ulama, Husnaini mengatakan, bahwa yang disebut bencana adalah sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan kesusahan, kerugian, penderitaan, malapetaka, kecelakaan, dan marabahaya, serta dapat juga berarti gangguan, godaan, dan tipuan.
“Baik Muhammadiyah dan NU sepakat, bahwa bencana bukanlah azab,” ujar Husnaini. “Hal ini karena balasan suatu dosa hanya akan terjadi pada hari kiamat nanti,” tegasnya. (Athiful/KIM Depok)