Peringati Pekan Menyusui, Pemkab Sleman Dukung Hak Ibu Pekerja

: Peringati Pekan Menyusui, Pemkab Sleman Dukung Hak Ibu Pekerja. Foto: MC Sleman


Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 8 Agustus 2024 | 22:16 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 142


Sleman, InfoPublik – Peringati Pekan Menyusui Sedunia, Bupati Kustini memberikan arahan pada kegiatan Pelatihan Management ASI Perah, Selasa (6/8) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Acara yang diselenggarakan oleh Sanggar ASI tersebut dihadiri oleh 140 ibu yang merupakan pengurus Taman Pengasuhan Anak (Daycare) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Pendiri Sanggar ASI, Raisika mengatakan Pekan Menyusui Dunia di peringati sebagai seruan edukasi dan dukungan bagi Ibu menyusui. Momen ini diperingati setiap tanggal 1-7 Agustus.

Sementara itu Pelatihan Management ASI Perah dilaksanakan sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam pencegahan stunting di Indonesia khususnya di Kabupaten Sleman.

“Harapannya para pendidik-pengasuh di taman pengasuhan anak paham dan terampil bagaimana melakukan manajemen ASI perah atau ASIP meliputi cara penyimpanan, penyajian ASIP, hingga cara memberikan ASI perah ke bayi dengan baik dan benar,” jelas Raisika.

Raisika menambahkan, pemahaman dan keterampilan dari pelatihan ini tak hanya bermanfaat untuk ibu dan bayi namun juga meningkatkan kompetensi para pendidik di taman pengasuhan anak, serta meningkatkan value atau nilai budaya institusi taman pengasuhan Anak.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi kepada PT Sanggar ASI Indonesia yang telah memberikan perhatian dan dukungan bagi kesehatan bayi dan ibu menyusui. Menurutnya, menyusui menjadi hak setiap ibu termasuk ibu bekerja. Ibu bekerja yang memiliki anak dikatakan Bupati memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam memberikan nutrisi terbaik bagi buah hatinya melalui pemberian ASI.

Sebagai bentuk dukungan bagi pelaksanaan ASI Eksklusif, Kustini menerangkan, Pemkab Sleman telah mengatur kebijakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2015 tentang Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kebijakan ini juga ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 444/ 6804 tentang Dukungan ASI Eksklusif.

"Bukti konkret dari dukungan Pemkab Sleman dapat dilihat dari tersedianya ruang laktasi di 17 kapanewon, 25 Puskesmas, Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Sleman. Kami juga mendorong seluruh pihak termasuk badan usaha komersil untuk menyediakan fasilitas laktasi di bangunan usaha dan ruang publik," ujar Kustini.

Selain itu, Kustini menambahkan, kesuksesan pemberian ASI ini juga perlu diteruskan dengan tata cara pemberian ASI baik secara langsung maupun ASI perah. Kustini mengatakan, semua pihak memiliki tanggungjawab melindungi dan mendukung para ibu untuk memberikan ASI kepada anak-anaknya.

"Pemberian ASI dengan tata cara yang benar harus dikampanyekan baik kepada para pengasuh bayi, atau keluarga terdekat dari ibu menyusui sehingga proses menyusui dapat berlangsung lancar hingga kurun waktu dua tahun," katanya.

Bupati pada kesempatan itu mengajak seluruh peserta pelatihan untuk menciptakan rantai dukungan menyusui yang mencakup pada keluarga, ruang kerja, lingkungan akademis, komunitas dan semua lapisan masyarakat. (Humas Sleman)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 22:13 WIB
Gotong-royong Warga Dukuh Lodoyong Sleman Bangun Drainase
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 14:38 WIB
Resmi Ditutup, PPD Sleman 2024 Raih Omzet hingga Rp2,2 Miliar