Pemprov Banten Terima Duplikat Bendera Pusaka, Pj Gubernur: Akan Kami Jaga Sebaik-baiknya

: Pj Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara penyerahan bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8/2024). Gambar kleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten.


Oleh MC PROV BANTEN, Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:44 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 277


Banten, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Banten menerima duplikat bendera pusaka merah putih yang akan dikibarkan pada HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Duplikat bendera pusaka itu diterima oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam agenda penyerahan duplikat bendera yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia (RI) di Balai Samudera, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Al Muktabar mengatakan, duplikat bendera pusaka tersebut akan di simpan di kantor gubernur dan dijaga sebaik-baiknya dengan perawatan khusus. "Baru saja tadi kita menerima duplikat bendera pusaka, dan kita akan kibarkan di Provinsi Banten pada 17 Agustus 2024 sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan," ungkap Al Muktabar.

Dalam persiapan menyambut peringatan kemerdekaan RI, Al Muktabar berharap kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Banten yang akan bertugas agar dapat menjalankan pengibaran dan penurunan dengan sebaik mungkin.

"Paskibraka adalah putra putri terbaik yang akan mendedikasikan dirinya dalam pengibaran bendera, maka kita doakan mereka sukses dalam pengibaran bendera dengan khidmat," imbuhnya.

Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri berharap, duplikat bendera pusaka tersebut dapat dijaga dan dirawat dengan baik. "Mohon dijaga duplikat bendera pusaka ini," ujarnya.

Turut menambahkan Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi yang mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka.

"Peraturan itu menyatakan dengan jelas bahwa badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP mendistribusikan duplikat bendera pusaka ke pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga lainnya," katanya.

Yudian menuturkan, duplikat bendera pusaka tersebut diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun.

Akan tetapi, kata Yudian, jika sebelum jangka waktu tersebut duplikat bendera pusaka rusak. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP.

"Kami herharap duplikat ini dapat dijaga sebaik-baiknya," pungkasnya. (MC Prov. Banten)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Selasa, 27 Agustus 2024 | 21:47 WIB
Provinsi Banten Siap Terapkan Transformasi Posyandu untuk Pembangunan Desa
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 01:01 WIB
Pemprov Banten Sambut Roadshow Bus KPK, Mengedukasi Antikorupsi Sejak Dini