Pj Gubernur Riau: Pemda Perlu Inovasi dalam Pengelolaan Keuangan

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 7 Agustus 2024 | 07:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 139


Pekanbaru, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengakui bahwa kemampuan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah masih relatif terbatas. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) perlu mencari sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif untuk mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada.

"Pemerintah daerah didorong agar dapat mengembangkan sumber-sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada," kata SF Hariyanto melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (5/8/2024).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah perlu diatur melalui peraturan daerah tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara lebih transparan dan akuntabel.

"Peraturan tersebut penting agar pemerintah daerah transparan dan akuntabel, khususnya dalam menggali dan mengelola sumber-sumber potensi baru pendapatan daerah," ujarnya.

Sebagai mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, SF Hariyanto menjelaskan bahwa peraturan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi ketidakpastian dan meredam gejolak yang mungkin terjadi akibat situasi domestik maupun global, seperti pandemi, inflasi, fluktuasi harga komoditas, atau kondisi geopolitik.

SF Hariyanto juga menyoroti bahwa alokasi pendapatan transfer ke daerah terus menurun setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki strategi untuk meningkatkan kemampuan keuangan mereka.

"Salah satu strateginya adalah melakukan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk memperluas ruang fiskal," jelasnya.

Pj Gubernur Riau juga menyebutkan bahwa hasil kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan jenis pendapatan daerah di luar pajak, retribusi, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kekayaan daerah tersebut meliputi bagian laba atau dividen atas penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada BUMN, BUMD, koperasi, serta badan usaha lainnya.

(Mediacenter Riau/sam)

 

Berita Terkait Lainnya