DPRD Riau Sahkan Perda Penting, Pj Gubernur: Penguatan Regulasi untuk Kemajuan Daerah

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 7 Agustus 2024 | 07:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 146


Pekanbaru, InfoPublik  - Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengapresiasi DPRD Provinsi Riau atas kerja keras mereka mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan hutan, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

"Apresiasi untuk DPRD Provinsi Riau yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini sehingga, dengan ditetapkannya menjadi Perda dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau," ujar SF Hariyanto saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (5/8/2024). 

Pj Gubernur Riau juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD dan Gubernur akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah persetujuan bersama.

"Berdasarkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur harus disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda dalam waktu paling lama tujuh hari," jelasnya.

Sebagai mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, SF Hariyanto mengingatkan DPRD Riau agar mendukung percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.

"Kami berharap agar DPRD dapat membantu percepatan proses penetapan dan pengundangan Ranperda, mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dan pimpinan daerah berjalan dengan baik," tambahnya.

(Mediacenter Riau/sam)

 

Berita Terkait Lainnya