Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Kunci Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 7 Agustus 2024 | 06:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 157


Pekanbaru, InfoPublik – Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang kaya akan sumber daya alam, yang memerlukan pengelolaan profesional dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah.

Pentingnya hal itu, maka diperlukan implementasi dari kebijakan yang diajukan dalam ancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan hutan, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa pengelolaan hutan yang terencana dan sesuai dengan karakteristik wilayah Provinsi Riau adalah kunci untuk memaksimalkan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial. Ia menekankan pentingnya regulasi yang dapat mengatur pengelolaan hutan agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

“Pengelolaan hutan di daerah perlu diatur agar dapat memberikan manfaat optimal, baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial, sesuai dengan karakteristik daerah Provinsi Riau,” ujar SF Hariyanto saat rapat paripurna DPRD, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Senin (5/8/2024)

Dalam penjelasannya, Pj Gubernur Riau mengacu pada undang-undang tentang penyelenggaraan kehutanan yang mengarahkan tugas dan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) pada fungsi perencanaan, koordinasi, dan fasilitasi. Ia menyoroti bahwa di tingkat nasional, KPH sebagai pengelola hutan di tingkat tapak sering menghadapi kesulitan untuk mandiri.

“Oleh karenanya, diperlukan kebijakan di daerah sebagai upaya sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kehutanan di daerah untuk mewujudkan fungsi optimal UPT KPH di tingkat tapak,” tambahnya.

Sebagai mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, SF Hariyanto berharap DPRD Provinsi Riau dapat menyetujui Ranperda terkait. Peraturan daerah ini diharapkan dapat memecahkan berbagai persoalan kehutanan di Provinsi Riau, memberikan ruang dan tugas yang lebih luas bagi UPT KPH, sehingga pengelolaan hutan yang lestari dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi peraturan daerah, diharapkan pengelolaan hutan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas kawasan hutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan hutan yang baik akan memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, perbaikan tata kelola sumber daya hutan, serta kualitas lingkungan hidup di Provinsi Riau.

“Pengelolaan hutan yang baik akan memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan tata kelola sumber daya hutan, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Riau,” pungkas SF Hariyanto.

(Mediacenter Riau/sam)

 

Berita Terkait Lainnya