- Oleh Wahyu Sudoyo
- Senin, 21 Oktober 2024 | 16:13 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 7 Agustus 2024 | 06:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 97
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengumumkan perubahan nama dan fungsi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdampak pada penyesuaian nomenklatur anggaran dan jumlah pegawai. Salah satu perubahan tersebut terjadi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, yang kini akan berubah menjadi BPBD dan Damkar (Pemadam Kebakaran).
Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal, menjelaskan bahwa perubahan nama ini otomatis mengubah nomenklatur dan kebutuhan pegawai di instansi tersebut. "Karena nama berubah, otomatis nomenklaturnya juga berubah. Kebutuhan pegawai juga berubah," kata Edy melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (5/8/2024).
Untuk memenuhi kebutuhan baru ini, BPBD Riau telah mengusulkan penambahan 167 pegawai, merujuk pada surat Gubernur Riau Nomor: 821/ORG.1/6967 tanggal 22 November 2022. Usulan ini mencakup berbagai jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran.
Usulan penambahan pegawai tersebut meliputi 81 pegawai untuk posisi pemadam kebakaran pemula, 48 pegawai untuk pemadam kebakaran terampil, 12 pegawai untuk pemadam kebakaran mahir, 11 pegawai untuk pemadam kebakaran penyelia, serta 8 analis kebakaran ahli pertama, 5 analis kebakaran ahli muda, dan 2 analis kebakaran ahli madya.
"Total kebutuhan pegawai untuk Damkar berjumlah 167 orang. Ini baru usulan ya," ujar Edy.
Terkait kebutuhan ruangan, Edy menegaskan bahwa Kantor BPBD Riau di Jalan Sudirman masih cukup untuk menampung tambahan pegawai ini. Sementara itu, sarana dan prasarana pendukung Damkar akan diusulkan secara bertahap untuk mendukung kinerja optimal di masa depan.
Selain BPBD, perubahan nomenklatur juga terjadi di Bappeda dan Litbang. Nantinya, Litbang akan berdiri sendiri sebagai OPD baru dengan nama Badan Riset Daerah (Brida) Riau. Anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai OPD baru ini akan diatur dalam APBD Perubahan mendatang.
(Mediacenter Riau/mtr)