Pahami Syarat Pengambilan Sertifikat Tanah PTSL

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 4 April 2024 | 06:06 WIB - Redaktur: Elvira - 2K


Lumajang, InfoPublik - Masyarakat yang akan mengambil sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertosari disarankan untuk memahami persyaratan yang diperlukan agar proses pengambilan berjalan lancar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Tim 5 Adjudikasi PTSL Desa Kertosari Achmad Wahyudi dalam acara penyerahan Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 Tahap 1, yang dilangsungkan di Balai Desa Kertosari Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024).

Wahyudi juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon saat akan mengambil sertifikat tanah. Pertama, pemohon diharuskan membawa surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Desa Kertosari. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai tanda identitas.

Selanjutnya, pemohon harus menyiapkan akta tanah asli yang akan ditukarkan dengan sertifikat tanah PTSL. Achmad Wahyudi menekankan pentingnya akta tanah asli sebagai salah satu syarat utama dalam proses pengambilan sertifikat.

"Tidak hanya itu, jika terdapat kendala atau halangan yang membuat pemohon tidak dapat mengambil sertifikat secara langsung, warga diminta untuk membuat surat kuasa yang telah disediakan oleh Desa Kertosari," jelasnya..

Menurut Wahyudi, semua persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa proses penyerahan sertifikat tanah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

"Kami berharap dengan pemahaman yang baik mengenai persyaratan ini, masyarakat dapat dengan lancar mengambil sertifikat tanah mereka dan merasakan manfaat positif dari Program PTSL," harapnya.

Dengan penjelasan yang rinci mengenai persyaratan tersebut, diharapkan masyarakat Desa Kertosari akan lebih siap dan terbantu dalam mengurus pengambilan sertifikat tanah dari Program PTSL. (MC Kab. Lumajang/KIM Kertosari/Kofan/An-m)