Wujudkan Daerah Bebas Merkuri, Pemda KSB dan Kementerian LHK Teken MoU

:


Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Rabu, 3 April 2024 | 22:07 WIB - Redaktur: Juli - 163


Taliwang, InfoPublik -Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Ditjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menandatangani nota kesepahaman terkait pengelolaan lingkungan bebas merkuri.

MoU tersebut ditandatangani Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin, bersama Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta.

"Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama menjaga lingkungan, khususnya pengelolaan emas tanpa merkuri,’’ jelas Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin, Rabu (3/4/2024), di Taliwang.

MoU antara Pemda KSB dan Kementerian LHK melalui Ditjen PSLB3 ini merupakan bagian tidak terpisah dengan program prioritas nasional 2024 tentang penghapusan penggunaan merkuri di lokasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia.

Bupati menjelaskan, nantinya di Sumbawa Barat akan dibangun fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri. Tahap awal, Kementerian LHK akan membangun fasilitas ini di tiga kabupaten/kota.

Selain Sumbawa Barat, fasilitas serupa juga akan dibangun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Yogyakarta.

"Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat, khususnya Kementerian LHK terhadap daerah, bagaimana mengurangi penggunaan zat kimia berbahaya untuk pengolahan emas,’’ urainya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbawa Barat, Mars Anugrainsyah mengakui, MoU ini merupakan langka bersama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat mengurangi dampak penggunaan merkuri.

"Fasilitas yang akan dibangun di KSB ini diyakini akan mampu menghasilkan emas lebih banyak dibanding menggunakan merkuri,’’ paparnya.

Dari tiga kabupaten yang ditunjuk, KSB termasuk di antaranya wilayah yang akan mendapatkan fasilitas ini. ‘’Nilainya mencapai Rp1,3 miliar,’’ tandasnya.

Ia menegaskan, adanya teknologi baru dalam pengelolaan emas ini akan berdampak baik. Baik untuk pelaku penambangan rakyat maupun lingkungan.

"Intinya, kita bukan melarang penambangan emas, tapi pola pengelolaannya yang kita ubah, menggunakan fasilitas yang tidak lagi mengandung merkuri,’’ ingatnya.

Untuk lokasi sendiri, fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri ini akan dibangun dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR). Saat ini, Pemda KSB sendiri tengah mengusulkan adanya penambahan WPR.

‘’Kalau sebelumnya tiga WPR, kemungkinan akan menjadi lima WPR,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)