Pelabuhan Panjang Berlakukan Kebijakan 'Tiket Hangus Ditiadakan'

: Kebijakan Khusus Selama Arus Balik Lebaran 2024


Oleh MC PROV LAMPUNG, Jumat, 12 April 2024 | 22:02 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 256


Bandar Lampung, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Lampung mengungkapkan beberapa kebijakan khusus untuk kelancaran arus balik Lebaran 2024 di Pelabuhan Panjang-Ciwandan. Salah satunya memberlakukan kebijakan "Tiket Hangus Ditiadakan".

Tiket yang melewati jam check-in akibat kemacetan tetap dapat diterima untuk masuk ke pelabuhan. Pengguna jasa diimbau untuk menyampaikan kepada petugas agar tiket dapat divalidasi dan diproses untuk check-in.

Sebaliknya, penumpang yang belum memiliki tiket atau belum saatnya memasuki pelabuhan sesuai e-ticket tidak diperkenankan memasuki area pelabuhan.

Seluruh pengguna jasa dingatkan untuk selalu membawa dan menunjukkan kartu identitas yang sah saat melakukan proses check-in di pelabuhan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.

Pastikan data diri pada tiket seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir sesuai dengan kartu identitas yang Anda bawa.

Penumpang yang tidak memiliki tiket atau tidak dapat menunjukkan kartu identitas yang sah tidak akan diperkenankan untuk melakukan penyeberangan. Tiket yang tidak sesuai dengan kartu identitas juga akan ditolak saat proses verifikasi.

Berikut jadwal penyeberangan Pelabuhan Panjang – Ciwandan, pada 12-18 April 2024, yakni KMP. ALS Elvina keberangkatan pukul 12.00 WIB dan KMP. Panorama keberangkatan pukul 14.00 WIB. Sementara pada 13-18 April 2024, KMP. Amadea keberangkatan pukul 16.00 WIB.

Sementara tarif penyeberangan Panjang – Ciwandan yakni golongan I Rp26.500, golongan II Rp62.100, golongan III Rp133.000, golongan IV (kendaraan penumpang) Rp481.800 dan golongan IV (kendaraan barang) Rp447.800.

Pemprov Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan petugas di pelabuhan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung/DS).