Pemkot Pekanbaru Gandeng PT PLN dalam Penertiban PJU Ilegal

: Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 23 April 2024 | 23:46 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 150


Pekanbaru, Infopublik- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melakukan penertiban terhadap penerangan jalan umum atau PJU yang ilegal dan menggunakan lampu diatas 150 watt.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Pekanbaru menggandeng PT PLN untuk melakukan penertiban PJU tersebut. Penertiban dilakukan guna menekan tagihan listrik Pemko. Mereka mengganti ke lampu hemat energi (LHE) dan lampu LED.

"Masih kita terus lakukan pergantian. Masih ada ribuan juga yang belum kita ganti," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (22/4/2024).

Ia menuturkan, lampu PJU yang memiliki watt tinggi ini tersebar di ruas jalan protokol, dan jalan-jalan kota. Sementara untuk jalan lingkungan sudah ditertibkan dan menggunakan LHE.

Yuliarso menyebut, pihaknya mengkombinasikan pergantian PJU ke lampu LED dan LHE untuk efektif dan efisien penghematan tagihan listrik. Setidaknya sudah ada pergantian 8 ribu titik PJU yang dilakukan bersama pihak PLN.

Ia menuturkan, di tahun 2023 lalu tagihan lampu PJU sudah turun sebesar Rp1 miliar dari Rp5,7 miliar menjadi Rp4,7 miliar per bulan.

"Tahun ini target kita melakukan efesiensi lagi sebesar Rp1 miliar. Karena maksimalnya, itu tagihan (lampu PJU) kita di angka Rp3,5 miliar per bulan. Jadi, kita terus berupaya menekan sehingga bisa di angka Rp3 sampai Rp3,5 miliar per bulan," terangnya.

Sebelumnya, Dishub melakukan penertiban lampu PJU ilegal. Pasalnya saat ini banyak ditemui PJU ilegal di sejumlah ruas jalan. Dishub bekerjasama dengan PLN akan mulai melakukan penertiban.

Sasarannya adalah, PJU yang tidak standar seperti lampu Mercury yang Voltase (tegangan) nya diatas 150 Watt dan juga ada yang 500 Watt yang masih tersebar disebagian wilayah kota Pekanbaru.

"Kemudian juga masih ditemukannya pembangunan PJU secara mandiri tidak berizin oleh masyarakat baik di perumahan maupun di jalan gang-gang," pungkasnya. (Kominfo8Pku/RD2)