Bener Meriah Raih Peringkat Tujuh Nasional Penerapan SPM Terbaik

: Kabupaten Bener Meriah masuk dalam tujuh besar secara Nasional sebagai daerah dengan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) terbaik.


Oleh MC KAB BENER MERIAH, Kamis, 25 April 2024 | 23:50 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 154


Bener Meriah, InfoPublik -  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) kembali menobatkan Kabupaten Bener Meriah masuk dalam tujuh besar secara Nasional sebagai daerah dengan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) terbaik.

Penobatan tersebut diumumkan langsung dalam kegiatan SPM Awards yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo, di Bidakara Hotel, Jakarta Pusat. 

“Bener Meriah mendapat apresiasi dari Wakil Menteri Dalam Negeri karena masuk dalam sepuluh besar penerapan SPM terbaik di tingkat Nasional,” kata Kepala Bappeda Bener Meriah Alfahmi, ST MAP, Rabu (24/4/2024).

SPM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Di mana dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 

Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat.

Hal itu, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial.

Ditetapkannya Bener Meriah, sebagai daerah dengan penerapan SPM peringkat ke-7 Nasional, dapat diartikan kabupaten yang berada di wilayah tengah Provinsi Aceh itu, telah melaksanakan pelayanan dasar masyarakat, dalam delapan urusan yang ditetapkan oleh Kemendagri. 

Dihari yang sama, Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si juga menerima penghargaan dari BPKP RI perwakilan Aceh di Banda Aceh. Penghargaan tersebut diraih Kabupaten Bener Meriah karena menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terbaik di Aceh. (Rel/MC Bener Meriah).