Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Senin, 29 April 2024 | 09:52 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Taliwang, InfoPublik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat akan membuka proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen.
‘’Tahapan untuk jalur perorangan ini kita mulai 5 Mei sampai 29 Agustus 2024 mendatang,’’ jelas Ketua KPU Sumbawa Barat, Herman Jayadi, Sabtu (28/4/2024).
Jadwal ini merupakan jadwal resmi yang sudah diterima KPU Sumbawa Barat. Hanya untuk teknis pelaksanaan termasuk tahap yang akan dilakukan lebih lanjut masih menunggu pedoman teknis dari KPU pusat.
‘’Kalau dahulu kita sudah diberikan tahapan dan jadwal. Misalnya untuk pengumuman sekian hari, pendaftaran sekian hari dan verifikasi sekian hari. Nah sekarang tidak, tahapannya duluan, nanti jadwal selama tahapan itu menyusul,’’ paparnya.
Meski demikian, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada memberikan kesempatan kepada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk mempersiapkan kebutuhan selama pencalonan. Herman menjelaskan, bagi calon yang berminat maju melalui jalur perseorangan ini minimal mengantongi 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
‘’Kalau 10 persen dari DPT pemilu kemarin itu sekitar 10.243 dukungan KTP yang tersebar minimal di lima kecamatan,’’ jelasnya.
Hal ini sesuai keputusan KPU Sumbawa Barat nomor 342 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati/wakil bupati KSB. (MC Sumbawa Barat)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id