Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Hindari Pungli
: Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Senin, 29 April 2024 | 17:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Pekanbaru, Infopublik- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meminta, masyarakat menghindari pungutan liar (Pungli) dalam proses mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita berharap, masyarakat melakukan sendiri kepengurusan Adminduk tanpa menggunakan calo atau pihak ketiga, diantaranya untuk pembuatan e-KTP, surat akta lahir, Kartu Keluarga (KK) dan lainnya.
Ia mengatakan, proses pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru saat ini sudah lebih mudah dan cepat. Petugas pun selalu sedia melayani masyarakat.
"Maka dari itu, untuk mencegah pungli, kita bisa mengurus sendiri Adminduk kita. Prosesnya sudah mudah dan tanpa ribet, masyarakat bisa datang langsung atau melalui sistem online," ujar Irma Novrita melalui keterangan pers pada Senin (29/4/2024).
Layanan Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk pengurusan Adminduk juga tanpa dikenakan biaya layanan. Artinya, tidak ada pungutan alias gratis bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen KK, KTP dan Adminduk lainnya.
"Semua pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil itu gratis. Maka kita imbau masyarakat agar mengurus sendiri untuk mencegah Pungli," pungkasnya.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dokumen, Disdukcapil Pekanbaru juga menyediakan layanan tatap muka maupun online yang dapat diakses melalui Disdukcapil.pekanbaru.go.id. (Kominfo10Pku/RD5)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id