:
Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 4 Agustus 2024 | 04:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 144
Pekanbaru, InfoPublik - Polda Riau beserta jajaran menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Para tersangka ini diduga membuka lahan dengan cara membakar, sebuah tindakan yang berkontribusi pada kebakaran lahan di beberapa wilayah di Provinsi Riau.
"Selama 2024, polres jajaran di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Mereka membuka lahan dengan membakar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui keterangan pers pada Jumat (2/8/2024).
Nasriadi menjelaskan bahwa total luas lahan yang terbakar mencapai 1.500 hektare. Kasus-kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Dumai, Polres Rokan Hilir (Rohil), dan Polres Bengkalis. Rincian kasusnya adalah dua kasus di Dumai, tiga kasus di Rohil, dan dua kasus di Bengkalis.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti korek api dan alat pembakar lainnya. Saat ini, beberapa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan beberapa lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Sampai saat ini baru tersangka perorangan yang membuka kebun dengan cara membakar. Belum ada tindak pidana yang melibatkan korporasi," jelas Nasriadi.
Selain 1.500 hektare lahan yang telah diselidiki, masih ada lahan lain yang terbakar di Riau yang sedang dalam tahap penyelidikan untuk menemukan pelaku pembakaran.
Nasriadi menekankan bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat faktor alam dan manusia, baik disengaja maupun tidak. Polda Riau dan jajaran polres akan terus memantau situasi dan segera turun ke lokasi jika ditemukan titik api untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan. "Ini sangat rawan dan berbahaya bagi alam, lingkungan, dan manusia," tegas Nasriadi.
Terkait kebakaran lahan seluas 20 hektare di kawasan HGU PT Permata Hijau Indonesia (PHI) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Nasriadi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Jika ditemukan adanya kesengajaan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat, kami akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/asn)