Pemkab Sleman Tutup Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal di 28 Titik Selama 4 Hari

: Pemkab Sleman Tutup Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal di 28 Titik Selama 4 Hari. Foto: MC Sleman


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 6 Agustus 2024 | 00:55 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 207


Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Operasi Penjualan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Penjualan Minuman Keras Oplosan selama 4 hari dari Senin (29/7/2024) sampai dengan Kamis (1/8/2024).

Kegiatan ini menyasar 28 titik yang tersebar di 9 Kapanewon di Kabupaten Slema yaitu di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

Operasi melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

“Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut. Karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di Hotel bintang 4 keatas, restoran sertifikasi bintang 3, dan hypermart (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermart,” jelas Shavitri, Kamis (1/8/2024).

Shavitri mengakui, operasi ini juga dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.

“Oleh karena itu, operasi selama 4 hari ini kali ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” tukasnya.

Shavitri mengatakan, Satpol PP Sleman terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual miras.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi,” tegasnya.

Shavitri mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol di sekitar mereka, agar dapat dilakukan penindakan.

“Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut,” tutupnya.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 22:13 WIB
Gotong-royong Warga Dukuh Lodoyong Sleman Bangun Drainase
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 14:38 WIB
Resmi Ditutup, PPD Sleman 2024 Raih Omzet hingga Rp2,2 Miliar