Kukuhkan Kepala Kanreg VIII BKN, Gubernur Kalsel Inginkan Peningkatan Kualitas Layanan Kepegawaian

: Kukuhkan Kepala Kanreg VIII BKN, Gubernur Kalsel Inginkan Peningkatan Kualitas Layanan Kepegawaian -Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Kamis, 1 Agustus 2024 | 08:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 77


Banjarmasin, InfoPublik - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (Paman Birin) mengukuhkan Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Soni Sultana, di gedung Mahligai Pancasila, Rabu (31/7/2024).

Sahbirin mengatakan, peran Kanreg VIII BKN sangatlah vital dalam manajemen ASN di wilayah Kalimantan.

“Mudah-mudahan kedepannya di bawah kepemimpinan Soni Sultana semakin dapat memantapkan sinergi dan kerja samanya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam mengelola, menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintahan,” kata Sahbirin.

Sahbirin pun mengutarakan, Pemprov Kalsel telah berkomitmen penuh untuk mendukung program-program BKN dan sinergi yang telah terbangun bersama BKN memberikan dampak positif yang signifikan dalam peningkatan kualitas aparatur pemerintahan.

“Kami percaya bahwa investasi dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur adalah investasi untuk masa depan Kalsel yang lebih baik,” tutur Sahbirin.

Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menambahkan, pihaknya berterimakasih kepada Gubernur Kalsel yang telah bersedia mengukuhkan Kepala Kanreg VIII BKN, Soni Sultana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN.

“Kita yakin di bawah kepemimpinan Soni Sultana, Kanreg VIII BKN dapat terus meningkatkan kualitas layanan kepegawaian di wilayah Kalsel,” kata Haryomo.

Sementara itu, Kepala Kanreg VIII BKN, Soni Sultana berkeinginan kedepannya akan membawa Kanreg VIII BKN ke level yang lebih tinggi dan bisa menjadi katalisator perubahan positif dalam manajemen ASN di Kalsel.

“Kanreg VIII BKN itu memang mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN di wilayah kerjanya yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Soni. MC Kalsel/Ar/YIN

 

Berita Terkait Lainnya