- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:10 WIB
: Bupati Pangkep bersama para kepala desa, BPD, dan TP-PKK di pelataran tribun Alun-Alun Citra Mas. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Kamis, 1 Agustus 2024 | 22:27 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 273
Pangkep, InfoPublik -- Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 63 kepala desa se-Kabupaten Pangkep. Bupati MYL juga mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berlangsung pula pengukuhan TP-PKK desa oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, BPD, dan TPzPKK dilaksanakan di pelataran tribun Alun-Alun Citra Mas, Pangkajene, Rabu (31/7/2024).
MYL menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa, BPD, dan TP-PKK yang telah menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Penambahan masa jabatan ini, kata MYL, siharapkan semakin meningkatkan kinerja kepala desa, BPD, dan TP-PKK.
MYL menitipkan pesan kepada kades, BPD dan TP-PKK tetap kompak dan berkolaborasi membangun desa dan mensejahterakan masyarakat. Khususnya, meningkatkan program-program priorita, terutama program kesehatan dan pendidikan. "Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Kepala DPMD Pangkep, Djajang mengatakan bahwa Pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt, yakni Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas, dan Desa Kapoposang Bali Kecamatan Lukang Tangaya," ungkapnya. (Mcpangkep)