Pemprov Riau Memastikan Kebocoran Pipa Minyak PT PHR Ditangani Sesuai Ketentuan

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 1 Agustus 2024 | 07:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 130


Pekanbaru, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah menugaskan jajarannya untuk memastikan bahwa penanggulangan dampak kebocoran pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir berjalan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap dampak lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh insiden yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

"Pj Gubernur memberikan arahan agar proses penanggulangan kedaruratan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan, serta memastikan segala dampak lingkungan bisa diatasi dan hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, M. Job Kurniawan, saat ke lokasi kebocoran pipa di Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Selasa (30/7/2024).

Job Kurniawan menekankan bahwa PT PHR adalah aset strategis vital nasional yang perlu dijaga dengan baik. Oleh karena itu, Pemprov Riau telah membentuk Satgas Kelancaran Operasional PT PHR di Wilayah Kerja Rokan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts. 323/IIII/2024.

Namun, segala aktivitas dan dampak operasional PHR tetap harus menjunjung tinggi aturan, terutama yang menyangkut lingkungan hidup. Lingkungan memiliki dimensi strategis yang berpengaruh jangka panjang, menyangkut masa depan anak cucu.

Penanganan kedaruratan akibat kebocoran pipa PT PHR saat ini terus berlanjut, dan Pemprov Riau akan terus memantau hingga pemulihan lingkungan berjalan lancar.

"Pj Gubernur menekankan agar isu lingkungan, termasuk lingkungan sosial masyarakat, harus diawasi secara ketat. Produksi minyak harus berjalan lancar, tetapi aspek lingkungan dan sosial juga harus diperhatikan," tegas Job Kurniawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Penataan DLHK Provinsi Riau, Embiyarman, menjelaskan bahwa penanganan dampak kebocoran pipa PT PHR mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tim KLHK yang turun ke lapangan, yang juga melibatkan pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), memastikan bahwa PT PHR telah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan tersebut pasca kebocoran.

Embiyarman menambahkan bahwa Pemprov Riau melalui DLHK Provinsi Riau telah merespons cepat insiden ini dengan melakukan observasi lapangan di lokasi kebocoran pipa hanya sehari setelah insiden terjadi. Dari observasi tersebut, teridentifikasi dua titik kebocoran yang terdampak.

"Kami juga telah menyampaikan saran kepada PT PHR untuk terus melakukan pendekatan kepada masyarakat terdampak dan melanjutkan upaya penanggulangan kedaruratan," pungkas Embiyarman.

(Mediacenter Riau/MC Riau)

 

Berita Terkait Lainnya