: Audit Kearsipan Pemprov Kalsel, Dispersip Terima Kunjungan dari ANRI -Foto:Mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Selasa, 30 Juli 2024 | 18:44 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 79
Banjarmasin, InfoPublik - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kedatangan para tamu dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kedatangan Tim ANRI tersebut bertujuan untuk melaksanakan audit kearsipan Pemerintah Provinsi yang menjadi tanggung jawab Dispersip Kalsel.
“Dari hasil audit tersebut, memang diketahui bahwa kami (Dispersip Kalsel) belum bisa menaikkan nilai,” kata Kepala Dispersip Kalsel Nurliani diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muamar, Selasa (30/7/2024).
Ia mengakui, Dispersip Kalsel telah membentuk beberapa kebijakan dan peraturan terkait dengan kearsipan untuk menaikkan nilai audit. Namun masalah yang sulit dihadapi ialah penilaian keadaan kearsipan disetiap Unit Pelayanan Daerah (UPD).
“Mereka (SKPD) salah satunya tidak mempunyai arsiparis, sarana dan prasarana terkait kearsipan disetiap SKPD sangat tidak memadai dan hal – hal inilah yang membuat nilai kearsipan Provinsi Kalsel tidak bisa meningkat,” lanjut Muamar.
Ditambahkan Muamar, di 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kalsel mendapat nilai “A” pada penilaian kearsipan. Dan hal inilah yang ingin pihaknya pertahankan pada penilaian kearsipan tahun 2024 ini, apalagi, pada saat akan mendapat nilai “AA” Akan lebih baik lagi.
Sementara itu Arsiparis Madya ANRI, Nurgamah melalui siaran pers Dispersip Kalsel menyampaikan bahwa setiap tahunnya Kearsipan Nasional selalu melakukan pengawasan, salah satunya di Provinsi Kalsel dari sisi kearsipan.
Adapun yang menjadi indikator pengawasan diantaranya bagaimana penyelenggaraan kearsipan, penerapan kebijakan – kebijakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dibidang kearsipan.
“Itu yang kami kawal untuk dipatuhi, makanya kami datang kesini (ke Kalsel) untuk melihat implementasinya,” ungkap Nurgamah.
Nurgamah melanjutkan pihaknya juga melakukan verifikasi pengawasan kearsipan eksternal yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalsel, dalam hal ini lembaga kearsipan daerah tingkat provinsi hingga Kabupaten/Kota.
“Kemudian kami juga melakukan verifikasi laporan pengawasan kearsipan internal yang dilakukan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Dispersip Kalsel terhadap UPD,” tutup Nurgamah. MC Kalsel/Jml/YIN