- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Kamis, 14 November 2024 | 07:07 WIB
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III bertempat di Gedung DPRD Temanggung, Senin (15/7/2024).
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 16 Juli 2024 | 08:25 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 1K
Temanggung, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-8 masa sidang III bertempat di Gedung DPRD Temanggung, Senin (15/7/2024).
Rapat paripurna dihadiri langsung Pejabat (Pj) Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo dan dipimpin oleh Ketua DPRD Temanggung Yunianto, serta diikuti perwakilan Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Tunggul Purnomo, para anggota DPRD, dan Kepala Perangkat Daerah.
Rapat digelar berdasarkan surat Pj Bupati Temanggung nomor B/382/180/01/IV/2024 perihal Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Pj Bupati Hary menjelaskan, RPJPD merupakan pedoman perencananaan pembangunan yang digunakan sebagai arah kebijakan dan sasaran pembangunan daerah. “Jadi inspirasi bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ucapnya.
Penyususnan RPJPD lanjut Hary, dilatarbelakangi isu stratetgis dan penjaringan permasalahan dari masyarakat. Baik dalam bentuk pengisian melalui form penjaringan digital, diskusi urun rembug, konsultasi publik dan Musrenbang RPJPD.
Adapun penjaringan masalah, kajian isu strategis serta kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) setiap RT/RW di Kabupaten Temanggung seperti yang dikatakan Pj Bupati Hary Agung, terdapat lima rumusan masalah yang ditemukan, yaitu satu visi daerah, enam misi daerah, enam arah kebijakan, empat tahapan pembangunan, dan 56 indikator utama pembangunan.
“Visi Kabupaten Temanggung tahun 2025-2045, yaitu Kabupaten Temanggung Berbudaya, Maju, dan Sejahtera. Untuk mewujudkan visi terdapat enam misi, yaitu mewujudkan perekonomian produktif, pemanfaatan teknologi digital, masyarakat berbudaya, pemerintahan yang berintegritas, lingkungan yang berkelanjutan, dan masyarakat yang sejahtera,” terangnya.
Selanjutnya, Pj Bupati melimpahkan penuh Raperda ini kepada DPRD guna penyempurnaannya. “Disertai dengan harapan, agar rancangan peraturan daerah ini dibahas dan sebelum ditetapkan untuk dimintakan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah,” kata Hary.
Ketua DPRD Yunianto menyampaikan, hasil Rapat Paripurna RPJPD berdasarkan kesepakatan forum, diantaranya menyetujui penyampaian Raperda RPJPD, menerima usul dari Fraksi DPRD dalam Perda, menyerahkan pembahasan RPJPD lebih lanjut kepada panitia khusus yang selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna berikutnya, dan membentuk panitia khusus pembahasan RPJPD sebanyak 15 anggota. (wll:zla;ekp)