- Oleh MC KAB MERAUKE
- Selasa, 19 November 2024 | 09:33 WIB
: Bimtek guru utama revitalisasi bahasa Mbuti Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 20 Maret 2024 | 18:03 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 178
Merauke, InfoPublik - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Papua, menyelenggarakan Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Mbuti (Marind) 2024 untuk Tunas Bahasa Ibu di Kabupaten Merauke.
Kasubbag Umum Balai Bahasa Provinsi Papua, Yohanis Sanjoko mengatakan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan pemetaan bahasa di wilayah Nusantara. Di 2019, tercatat 718 bahasa ada di Indonesia, menjadi pemilik bahasa daerah terbanyak kedua setelah negara PNG yang memiliki 840 bahasa. Sebanyak 60 persen atau 424 bahasa daerah ada di daerah Papua, dan di Provinsi Papua terdata 151 bahasa, Papua Barat 53 bahasa, Papua Selatan 95 bahasa dan Kabupaten Merauke khususnya terdapat 22 bahasa daerah. Sementara di Papua Pegunungan 28 bahasa, Papua Tengah 52 bahasa dan Papua Barat Daya memiliki 50 bahasa daerah.
Menurut catatan UNESCO dalam tiga dekade (30 tahun) terakhir ini telah terjadi 200 kepunahan bahasa daerah di dunia atau dalam setiap dua minggu sekali terjadi kepunahan satu bahasa daerah di dunia.
Yohanis mengatakan, bahasa-bahasa di Nusantara ada yang masuk kategori aman, rentan, mengalami penurunan, terancam punah, kritis dan kategori punah. Bahasa-bahasa daerah di Papua, kecenderungannya mengalami kemunduran, terancam punah, kritis bahkan ada yang sudah masuk kategori punah.
"Jangan sampai ada lagi bahasa-bahasa daerah yang punah. Penyebab utama kepunahan bahasa daerah adalah para penutur jati diri tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasa daerah ke generasi muda. Kepunahan bahasa berarti hilangnya kekayaan bagi para penutur bahasa tersebut," pungkasnya dalam pembukaan kegiatan di Swissbell Merauke, Selasa 19 Maret 2024.
Revitalisasi bahasa daerah secara umum diartikan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan melalui pewarisan kepada generasi muda untuk mendorong penggunaanya dalam berkomunikasi sehingga bahasa daerah tersebut masuk pada taraf aman. Perlindungan bahasa daerah merupakan tanggungjawab kita bersama, selain masyarakat pemilik bahasa itu, pemerintah pun ikut hadir dalam usaha pelestariannya.
Di dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 berbunyi, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kearifan budaya nasional. UU nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah Daerah mengembangkan, membina dan melestarikan bahasa dan sastra daerah, sementara itu UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kemudian pada UU nomor 2 tahun 2001 perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua pada pasal 58 ayat 1 dan 3 mengatakan pemerintah daerah berkewajiban membina, mengembangkan dan melestarikan keberagaman bahasa dan sastra daerah guna mempertahankan jati diri orang Papua. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di jenjang pendidikan sesuai kebutuhan.
Pada 22 Februari 2022, Menteri Pendidikan meluncurkan kurikulum merdeka belajar episode 17 tentang revitalisasi bahasa daerah. Hal ini dilakukan atas keprihatinan Menteri Pendidikan atas fenomena yang terjadi pada generasi muda yang mulai meninggalkan bahasa daerahnya. Pada 2021, Kementerian Pendidikan melakukan revitalisasi bahasa daerah lima bahasa di tiga provinsi, dan di 2022 terdapat 39 bahasa daerah direvitalisasi pada 13 provinsi, pada 2023 meningkat menjadi 72 bahasa daerah dan 2024 ada 97 bahasa di 38 provinsi.
"Tahun 2022, negara memberikan kepercayaan kepada kami Balai Bahasa Provinsi Papua melakukan 7 bahasa yang direvitalisasi, ketujuh bahasa tersebut salah satunya bahasa daerah Mbuti," ucap Yohanis.
Untuk itu, Balai Bahasa Papua melakukan Bimtek kali ini menyasar komunitas tunas bahasa ibu, guru dan siswa, berlangsung tiga hari ke depan. Tujuan akhir dari revitalisasi adalah agar para penutur menggunakan bahasa daerah dan menjaga kelangsungan hidup bahasa daerah dan sastra daerah, menciptakan kemampuan kreativitas dari penutur untuk mempertahankan bahasa ini.
Asisten 1 Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno mengatakan Bimtek revitalisasi bahasa daerah merupakan dasar dari ilmu dan pengetahuan kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan nyata. "Jangan sampai kita sendiri tidak menguasai karena tergilas oleh zaman."
Asisten 1 Papua Selatan menyampaikan terimakasih dan penghormatan bagai negara karena bahasa Marind masuk dalam program revitalisasi. Untuk itu ia menegaskan Pemkab Merauke harus melanjuti program pusat ini demi kelangsungan bahasa dan sastra daerah di Merauke.
"Kita diberikan kewenangan membimbing dan memelihara bahasa daerah terutama kepada anak-anak. Pemerintah provinsi dan kabupaten hendaknya menggunakan kewenangan yang ada untuk memperdalam penggunaan bahasa dan budaya," ujar Agustinus.
Kesempatan berikut, Sekda Merauke Yermias Ndiken berharap revitalisasi bahasa daerah menjadi program unggulan di daerah dalam mempertahankan bahasa Malind di tengah keberagaman bahasa yang ada. Untuk menindaklanjuti itu, pejabat daerah berperan penting untuk membuat regulasi di daerah dengan berpatokan pada regulasi pemerintah pusat.
"Pada dasarnya kami pemerintah daerah mendukung dan berharap ini menjadi program unggulan," tutup Yermias. Pembukaan Bimtek ditandai dengan penyerahan penghargaan dari Balai Bahasa Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemkab Merauke.(McMrk/Get/Ngr)